Polda Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di Dit Tahti Polda Kalsel yang dilakukan dengan cara diblender hingga dilarutkan air.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Dit Tahti Polda Kalsel, BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, BPOM Banjarmasin dan LKBH Unlam.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasubag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKP Avan Suligi, S.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 32 perkara pidana.
“Dari 32 perkara pidana yang diungkap oleh Subdit I, II, dan III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sebanyak 43 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti Sabu sebanyak 1.146,31 gram dan Ekstasi 25 butir dengan berat kotor 8,65 gram (bersih 4,09 gram),” terang AKP Avan Suligi, Rabu (13/07/2022) pagi.
“Untuk barang bukti Narkoba kami blender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got,” lanjutnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Polda Kalimantan Selatan memberantas peredaran gelap Narkoba dan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif.
“Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto