Polda Kalsel Berantas Narkoba, 35 Kg Sabu Dimusnahkan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Perang terhadap narkoba di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dilakukan. Kali ini Polda Kalsel memusnahkan barang bukti Sabu-sabu seberat 35.009,15 gram atau 35 kilogram, Senin (20/02/2023) pukul 10.00 Wita.

Seluruh Narkoba ini disita dari tersangka RI warga Jalan Semangat Dalam Komplek Ronna Jaya Mandiri Kelurahan Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Sabu ini jaringan internasional dari Malaysia, masuknya barang dari Sumatera Utara menuju ke Kalimantan melalui jalur darat dan laut,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. saat menggelar Konferensi Pers kepada wartawan di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel.

Dalam Konferensi Pers itu, turut hadir Gubernur Kalsel, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Kajati Kalsel, KA BNNP Kalsel, Irwasda Polda Kalsel dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Pemusnahan ini dilakukan dengan memasukkan Sabu ke dalam blender kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got, dan dibakar menggunakan Insinerator yang ada di RSUD Dr. H. M. Ansari Saleh.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menjelaskan pengungkapan ini dilakukan kurang lebih satu bulan dengan lebih dahulu menganalisa handphone pelaku lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Dirinya menjelaskan, saat berada di Queen City Hotel Jalan YOS Sudarso Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pelaku RI dan barang bukti Sabu sebanyak 35 Kg langsung diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Dengan terungkapnya dan dimusnahkannya 35 Kg Sabu ini, Polda Kalsel telah menyelamatkan 175.045 Jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika. Ini juga sebagai bukti keseriusan Polda Kalsel dalam memerangi peredaran Narkotika, pastinya dengan peran serta dari seluruh pihak baik Forkopimda maupun masyarakat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar