Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Asistensi TPPU dan Restorative Justice di Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggelar asistensi dalam rangka pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerapan Restorative Justice di Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Acara ini berlangsung di Rupatama Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (04/07/2023) pukul 10.00 WITA.

Asistensi TPPU dan Restorative Justice ini dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., M.M., Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., para Kasubdit Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan Kasat Resnarkoba Jajaran Polda Kalsel.

Sementara tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang hadir di Ketuai oleh Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H., didampingi Kombes Pol Arie Fadlani, S.I.K., dan Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, S.I.K.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penanganan kasus TPPU serta memperkenalkan pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.

Brigjen Pol Bahagia Dachi, menyampaikan pentingnya peran yang dimainkan oleh jajaran polisi dalam menangani kasus TPPU. Ia menekankan bahwa pengembangan kemampuan dan pengetahuan petugas sangat penting dalam mengungkap dan memberantas kejahatan pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Selain itu, pengenalan konsep Restorative Justice juga menjadi fokus utama dalam asistensi ini. Restorative Justice adalah pendekatan peradilan yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan mendukung pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kejahatan.

Dalam asistensi ini, diharapkan bahwa personel Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru dalam menangani kasus TPPU dan menerapkan pendekatan Restorative Justice. Dengan upaya kolaboratif dan pembaruan strategi, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam rangka memberantas tindak pidana pencucian uang dan memulihkan keadilan dalam masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar