Sekilas Info
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
Jelang Akhir Tahun, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Disaksikan Puluhan Tersangka, Polda Kalsel Musnahkan 26 Kg Sabu dan 3.429 Butir Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel 21/09/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 26.020,39 gram atau 26 kilogram dan Ekstasi 3.429 butir atau 1.125,53 gram, Rabu (21/09/2022) pukul 09.00 Wita. Narkotika yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan 41 kasus selama bulan Juli hingga September 2022.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Lapangan Apel Polda Kalsel, Banjarmasin, dengan dihadiri Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K, M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Kabid Humas Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono, Bc.IP., S.I.P, M.Si., Kabid Berantas BNNP Kalsel Totok L.S, Kepala Kantor KPPBC Banjarmasin Edy Susetyo, Perwakilan Kejati Kalsel Arif R, BBPOM Banjarmasin Norsaadah dan  Wasek LKBH Unlam Banjarmasin Joko Pradityo.

Disaksikan 64 tersangka, pemusnahan dilaksanakan dengan cara di blender dan di campur dengan larutan pembersih dilanjutkan pemusnahan dengan dibakar menggunakan Insinerator yang ada di RSUD Dr. H. M. Ansari Saleh.

“Pemusnahan Narkotika ini memudahkan proses penyidikan dan upaya pencegahan dan penindakan terkait penyalahgunaan Narkotika di Kalimantan Selatan,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K, M.H.

Kombes Pol Tri Wahyudi menerangkan, Kepolisian juga telah memisahkan barang bukti Narkotika untuk kepentingan penuntutan dalam persidangan Pengadilan.

Dirinya menyampaikan, Narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi penerus, sebab Narkoba sudah merambah ke semua kalangan, bahkan tahanan rutan lebih separuh merupakan kasus Narkoba.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. dengan dimusnahkannya barang bukti Narkotika kali ini, Polda Kalsel telah menyelamatkan 520.400 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Kabid Humas berharap, ke depan Kalimantan Selatan bisa bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, yang menyasar semua golongan, terutama pada remaja, usia sekolah dan anak anak.

“Untuk mencapai bebas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba diperlukan keterlibatan semua pihak,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

21/09/2022 0 komentar-komentar

Wakapolda Kalsel Kumpulkan Anggota Reskrimum, Reskrimsus, Resnarkoba dan Polair, Ada Apa?

oleh Humas Polda Kalsel 22/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. selalu memberi arahan – arahan tentang pelaksanaan tugas dilapangan. Kali ini, orang nomor dua di Polda Kalsel itu memberikan arahan kepada personel Dit Reskrimum, Reskrimsus, Resnarkoba dan Polair.

Arahan dalam rangka menindak lanjut arahan Kapolri itu, berlangsung di Rupatama Polda Kalsel, Senin (22/08/2022) pukul 14.00 Wita, dengan dihadiri Irwasda, Karo SDM, Wadir Reskrimum, Wadir Reskrimsus, Wadir Polair, Kaur Bin Ops Dit Resnarkoba, Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kalsel, para Kasat Reskrim dan Resnarkoba Jajaran Polda Kalsel.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kapolda Kalsel maupun Wakapolda Kalsel untuk memberi motivasi kepada personelnya yang melaksanakan tugas sekaligus menyampaikan kebijakan, arahan dan perintah pimpinan dan dari Satuan atas sehingga personel dilapangan mampu mengaplikasikan kebijakan sesuai dengan SOP tentang tugas-tugas dilapangan.

Dalam arahannya, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. mengingatkan kepada anggota yang hadir untuk menghindari pelanggaran dan tindak pidana.

Dirinya pun menginstruksikan untuk segera membentuk tim dari tingkat Polda hingga Polres jajaran untuk menangkap dan mengusut tuntas tindakan ilegal. Sebagai upaya meningkatkan kinerja Penegak Hukum baik ditingkat Polda maupun di kewilayahan.

“Kepada rekan-rekan, saya menekankan untuk berbuat dan melaksanakan perintah pimpinan dengan segera melakukan penyelidikan tindakan ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Kalsel,” pungkasnya.

Meski begitu, Wakapolda menghimbau agar dalam melaksanakan tindakan dilapangan, personel Polda Kalsel mengedepankan cara humanis dan tidak arogan.

Terakhir, Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa peran pemimpin dan manajemen organisasi itu sangat penting dalam melakukan keputusan dan tindakan kepada anggota.

Selain arahan Wakapolda Kalsel, para peserta yang hadir pun mendapatkan materi dari Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Dir Resnarkoba, dan Dir Polair Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

22/08/2022 0 komentar-komentar

Usai Ungkap 10 Kg, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 3,4 Kg Lebih

oleh Humas Polda Kalsel 09/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggagalkan peredaran Narkotika. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Selasa (09/08/2022) pagi.

Didepan wartawan, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata, S.I.K. dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs. Hamsan mengungkapkan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 1 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Dari dua kasus tersebut, 5 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diungkap oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berupa Sabu seberat 1488.56 Gram dan Ekstasi 299 Butir seberat 107,64 Gram (dari tersangka berinisial S, BR, dan AS).

Kemudian pengungkapan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti Sabu seberat 2 Kg 5 Gram dan 15 butir Ekstasi seberat 5,06 Gram (dari tersangka H dan FR).

Dijelaskan oleh Kombes Pol Tri Wahyudi, barang bukti yang diamankan dari tersangka H dan FR diketahui merupakan jaringan Kaltim-Kalsel yang terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku H sering melakukan transaksi Narkoba, dan dengan cepat petugas pun melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya pada hari Kamis 28 Juli 2022 dengan barang bukti yang disita berupa Sabu dan Ekstasi.

Kemudian, berdasarkan dari nyanyian pelaku H juga, personel Dit Resnakoba Polda Kalsel kembali menangkap pelaku lainnya yakni FR di Jalan Pramuka Gg. Muhajirin Banjarmasin, Minggu 31 Juli 2022.

Kombes Pol Tri Wahyudi pun berharap peran serta masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Sebab, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, Polri tidak dapat mengungkap penyalahgunaan Narkoba.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata, S.I.K. menambahkan tiga tersangka lainnya yakni S, BR, dan AS, diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 1488.56 Gram dan Ekstasi 299 Butir seberat 107,64 Gram.

Modus operandi dari ketiga pelaku ini adalah jaringan – jaringan sebelumnya yang dapat di identifikasi dari kemasan barang bukti yang diamankan oleh petugas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/08/2022 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Ungkap Peredaran Sabu 10 Kilogram

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (02/08/2022) pagi, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menerangkan, Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial EB dan ET saat melintas di daerah tersebut dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW dan saat ini para Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dirinya pun menerangkan, Penangkapan bermula dari di dapatnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag. melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, Tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket kecil Narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok merk Sampoerna.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. juga menghimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan Narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi Narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

02/08/2022 0 komentar-komentar

Berantas Narkoba, Polda Kalsel Murnahkan 1.146,31 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel 13/07/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di Dit Tahti Polda Kalsel yang dilakukan dengan cara diblender hingga dilarutkan air.

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Dit Tahti Polda Kalsel, BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, BPOM Banjarmasin dan LKBH Unlam.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kasubag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKP Avan Suligi, S.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 32 perkara pidana.

“Dari 32 perkara pidana yang diungkap oleh Subdit I, II, dan III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sebanyak 43 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti Sabu sebanyak 1.146,31 gram dan Ekstasi 25 butir dengan berat kotor 8,65 gram (bersih 4,09 gram),” terang AKP Avan Suligi, Rabu (13/07/2022) pagi.

“Untuk barang bukti Narkoba kami blender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got,” lanjutnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Polda Kalimantan Selatan memberantas peredaran gelap Narkoba dan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif.

“Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujarnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/07/2022 0 komentar-komentar

Dibuka Kapolda Kalsel, Lomba Menembak Kapolda Challenge Tahun 2022 Resmi Dimulai

oleh Humas Polda Kalsel 15/06/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan menggelar lomba menembak di Lapangan Tembak Teratai Satuan Brimob Polda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (14/6/2022) pukul 08.00 Wita.

Lomba memperebutkan Kapolda Challenge ini dibuka langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. dan dihadiri Wakapolda Kalsel, Danlanud Syamsuddin Noor, Kasrem 101/Antasari, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Selain Jajaran Polda Kalsel, lomba ini juga diikuti peserta dari kelas esekutif yang terdiri dari para Pejabat Utama, Perwira Polda Kalsel dan TNI.

“Lomba menembak ini adalah rangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-76,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. saat membuka lomba.

Kapolda menambahkan, lomba menembak ini bukan semata untuk merebutkan juara, melainkan lebih ke meningkatkan soliditas, sinergitas dan mempererat hubungan silaturahmi agar dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing selalu mudah berkoordinas sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas pertahanan dan kamtibmas di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kejuaraan menembak ini dapat digunakan untuk mengukur kemampuan, menambah pengalaman dan saling bertukar informasi dan upaya mengembangkan kemampuan,” ucap Kapolda.

Jenderal bintang dua itu pun juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Resnarkoba selaku Pelaksana Kegiatan dan Satuan Brimob Polda Kalsel yang telah memfasilitasi tempat lomba menembak, serta terima kasih kepada seluruh peserta lomba karena sudah berpartisipasi dalam kejuaraan menembak tersebut.

“Melalui momentum lomba menembak Kapolda Challenge tahun 2022 ini, diharapkan menjadi salah satu sarana mempererat jalinan sinergitas antara TNI-POLRI juga sekaligus wadah untuk lebih meningkatkan kemampuan para personel,” terangnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/06/2022 0 komentar-komentar

Bukti Nyata Polda Kalsel Melawan Narkoba, 5143,42 Gram Sabu dan 20,57 Gram Ganja Dimusnahkan

oleh Humas Polda Kalsel 18/05/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dengan jumlah, Rabu (18/5/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/5/2022) pukul 10.00 Wita.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. diwakili Ps. Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang dihadiri perwakilan instansi lainnya, diantaranya Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, Balai POM Banjarmasin, dan LKBH ULM.

Disaksikan 38 orang tersangka, barang bukti sebanyak 5143,42 gram Sabu dan 20,57 gram Ganja itu pun dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got.

Kompol Deddi menerangkan bahwa Sabu dan Ganja itu merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Menurutnya, peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam masyarakat, penyalahgunaan Narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan yang pada akhirnya akan merusak generasi penerus Bangsa dan Negara.

“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kalimantan Selatan berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap Narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Kopol Deddi juga menghimbau dan mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjauhkan diri dari Narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap Narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/05/2022 0 komentar-komentar

Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Polda Kalsel Selamatkan 18.000 Jiwa

oleh Humas Polda Kalsel 14/03/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 32 tersangka Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tertunduk lesu menyaksikan 1,775,9 gram atau 1,7 Kg Sabu dan 104,5 butir Ekstasi barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan mereka dimusnahkan, Senin (14/3/2022) pukul 10.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel selama bulan Februari 2022 ini dihadiri perwakilan BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, Balai Besar POM Banjarmasin, seta LKBH Banjarmasin.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Panit 1 Subdit III AKP Nur Rochim mengatakan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran got ini merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

“Narkoba ini akan terus kita berantas sampai ke akar-akarnya, tidak mengenal lelah, siapapun yang berani melakukan pelanggaran penyalahgunaan Narkotika pasti akan kita kejar,” tegasnya.

Menurutnya, dengan pemusnahan ini dan disaksikan oleh para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka, selain itu dengan dimusnahkannya barang bukti Narkotika ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 18 ribu orang dari jerat Narkotika.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini kami menghimbau kepada teman-teman yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, dan menyaksikan pemusnahan ini agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP Nur Rochim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/03/2022 0 komentar-komentar

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, 44,28 Gram Sabu Diblender Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 20/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K. memimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Depan Ruang Kerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Selasa (5/10/2021) pukul 09.00 Wita.

Dalam pemusnahan barang bukti itu, Wakapolres Tabalong didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono dan KBO Satresnarkoba Polres Tabalong.

Selain itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan Media Pers Kabupaten Tabalong.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik  yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat”.

Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial FRI (31), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ditangkap Rabu (15/9/2021) pukul 23.00 Wita dikediamannya di Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Bersamaan dengan diamankan Tersangka FRI, petugas juga menyita barang bukti 13 paket Sabu dengan berat bersih 44,74 Gram.

Sebanyak 11 paket Sabu dengan berat total 44,28 Gram dimusnahkan dengan cara di Blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.

Semantara sisanya yakni terang Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K. disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,17 Gram dan 0,29 Gram sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/10/2021 0 komentar-komentar

Selama Sepekan, Polda Kalsel Ungkap 2 Kasus Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 04/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 3 (Tiga) orang tersangka dari dua kasus Narkoba berhasil diungkap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut dilakukan selama kurun waktu sepekan pada minggu ke-4 bulan September 2021.

Selain mengamankan tiga tersangka, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga menyita barang bukti Sabu sebanyak 34 paket dengan berat 4.796.34 gram (berat bersih 4.545.32 gram).

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. dalam Press Release di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (4/10/2021) pukul 13.30 Wita, mengatakan ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial T, F dan D.

Tersangka T alias U berhasil diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Tambak Karya Kelurahan Tambak Karya Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut (Tala) dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 paket Sabu dengan berat kotor 93,27 gram (bersih 90,69 gram) yang disimpan tersangka di dalam ember plastik warna putih.

Diutarakan oleh Direktur Resnarkoba, tersangka T alias U diringkus dikediamannya yang beralamat Desa Tambak Karya Kelurahan Tambak Karya Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut pada hari Senin 27 September 2021 pukul 15.48 Wita.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas terhadap kedua tersangka lainnya yakni F dan D yakni sebanyak 28 paket dengan berat kotor 4.703,07 gram (berat bersih 4.454,63 gram) yang ditemukan di 4 TKP berbeda diantaranya Jalan Sutoyo S Gang Ar Rahman Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kemudian di Jalan Alalak Selatan Gang Intan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Jalan Belitung Darat Gang Keluarga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Diketahui 4.703,07 gram merupakan jaringan dari luar Kalimantan Selatan yang diedarkan melalui perairan.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. pun menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti dalam melakukan pengungkapan kasus hingga mempersempit jaringan narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

04/10/2021 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
  • Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip