Kasus pembunuhan yang terjadi di Rt.5 Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Batola (Batola) diduga bermotif dendam lama antara pelaku dengan korban.
Diketahui tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Berangas usai melakukan pembunuhan sadis kepada Almarhum Ahmad Barjanji warga Desa Belandean Muara Rt.4 Kacamatan Alalak Kabupaten Batola,” kata Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos. Sik. melalui Kasat Reskrim AKP Sakun didampingi Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. Rabu (27/12/2017).
Dikatakan Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos. Sik. melalui Kasat Reskrim AKP Sakun didampingi Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Ni’am, peristiwa yang terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 wita itu memang sempat membuat geger warga setempat.
Menurut keterangan saksi yang melihat kejadian, ucap Kasat Reskrim AKP Sakun, pelaku yang diketahui berinisial SP (41) menghentikan korban Ahmad Barjanji (55) dan melakukan penikaman kepada korban.
Kemudian saksi yang melihat kejadian itu langsung berteriak minta tolong namun tidak ada warga yang keluar rumah.
“Korban tergeletak dan bersimbah darah kemudian pelaku melarikan diri ke arah dalam tepatnya kerumah tersangka yang diketahui menaruh motor dan melanjutkan pelariannya mengunakan kelotok / perahu kecil, sementara korban mengalami luka robek pada dada kiri, perut dan bagian belakang sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” tutur Kasat Reskrim AKP Sakun.
Mengetahui kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Batola AKP Sakun dan Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. langsung memimpin kegiatan gabungan untuk mencari pelaku hingga akhirnya menyerahkan diri sebelum tertangkap.
“Dengan barang bukti satu buah pisau milik pelaku, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” ujar mantan Kapolsek Gambut itu.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto