PT. Adaro Indonesia Ambil Langkah Prosedur Darurat Pengolahan Limbah

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Keluh kesah warga desa tawahan kecamatan Juai, Balangan, sejak 29 Januari 2018 lalu dengan adanya limbah dari aktivitas tambang batu bara yang memasuki aliran sungai Ninian desa Tawahan langsung direspon manajemen PT. Adaro dengan diadakannya pertemuan di Balai desa Tawahan, Senin (5/2/2018).

Pertemuan yang dihadiri oleh masyarakat Tawahan, Perwakilan PT. Adaro, Dinas BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan diamankan oleh personel Polsek Juai. Permasalahan tersebut langsung dibuka oleh perwakilan PT. Adaro Indonesia bapak Hairani, dari Pihak perusahaan meminta maaf dan Mengakui adanya kesalahan kerja dari karyawan perusahaan yang tidak mengontrol keadaan fasilitas pengolahan limbah air.

Mewakili masyarakat desa Tawahan, Baperdes Tawahan, Aliani meminta untuk penanganan permasalahan pencemaran limbah ditangani dengan cepat, karena permasalahan ini sangat merugikan masyarakat.

“Kami harapkan dari pihak manajemen dapat sesegera merealisasikan penanganan limbah yang terjadi di desa Tawahan, ini sangat merugikan warga, ” pintanya.

Pihak manajemen PT. Adaro Indonesia juga menjelaskan bahwa kualitas air yang dilepas oleh perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), namun permasalahan ini akan dapat segera ditangani.

Sedangkan untuk ukuran / luasan desain kolam SP akan segera disesuaikan berdasarkan kemajuan tambang dan aktivitas perusahaan, dan saat ini sedang diproses untuk penambahan kolam SP.

Pihak perusahaan berterimakasih dengan adanya laporan cepat dari masyarakat atas kejadian ini, sehingga perusahaan akan bisa berbuat lebih baik dalam menjaga keseimbangan dalam hubungan kerja antara perusahaan terlebih dalam menjaga lingkungan.

“Dengan adanya kejadian ini, pihak perusahaan segera melakukan prosedur darurat untuk mengatasi dan komitmen dari manajemen perusahaan kejadian ini tidak akan terulang lagi, ” pungkasnya.

Pihak dinas Badan Lingkungan Hidup yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman kepada warga apabila Aktivitas pihak perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan dari Badan Lingkungan Hidup, namun apabila pihak perusahaan melakukan kesalahan dan tidak dengan segera menanggulangi akan segera dilakukan penindakan oleh BLH sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini dibenarkan oleh Kapolsek Juai Iptu M. Naf’an, S.H, mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, dalam mengamankan jalannya mediasi terkait permasalahan limbah di desa Tawahan tersebut.

“Pelaksanaan mediasi terkait permasalahan limbah ini berlangsung dengan lancar dan mencapai kesepakatan,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar