Polres Tanah Laut Kembalikan Barang Bukti Mobil kepada Pemiliknya

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, SIK., MH diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., S.IK., MH menyerahkan kunci mobil kepada Sapawi pemilik mobil hasil pengungkapan kasus penggelapan, Rabu (24/10/2018) bertempat di lapangan apel Polres Tanah Laut.

Beruntung bagi Sapawi warga Desa Muara Asam-Asam Rt.2 Kecamatan Jorong, mobil miliknya yang di salah gunakan atau di gelapkan dapat ia temukan kembali setelah selama 1 pekan menghilang. Aksi penggelapan mobil ini pun lantas di laporkan Sapawi ke Polsek Jorong. Laporan kehilangan mobil pun di respon cepat oleh Unit Reskrim Polsek Jorong dan melakukan pelacakan.

Tiga orang pelaku penggelapan yakni SR warga Jalan Elang Lambaselo Rt 2/7 Kelurahan Sungguminasi Kecamatan Somba Apu Kabupaten Gowa Sulsel, LJ warga Jalan Rawasari Gang XI nomor 13/8 Rt 55 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjamasin Tengah, Kota Banjarmasin, dan ARM warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Rt.03 Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pun ketiganya harus meringkuk di ruang sel Tanah Laut.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., S.IK., MH mengatakan ini merupakan program take and give, jadi bagi barang bukti hasil ungkap kasus curanmor, jika sesuai dengan data dukung atau surat-surat kendaraan dari pemiliknya, maka barang pun di serahkan, dan di jamin 100 persen tanpa biaya apapun.

“Kepada pelaku di jerat dengan pasal 372 Jo 55 KUHP atau psal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” papar Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., S.IK., MH. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar