JB (30 Tahun) seorang Petani / Pekebun warga Babai Rt.004 Rw.001 Desa Babai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tidak berkutik saat Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim Polres HST) melakukan penangkapan terhadapnya, Senin (6/8/2018) pukul 17.00 Wita.
Ditangkapnya JB di Pinggir Jalan Umum Desa Babai Kecamatan Barabai Kabupaten HST itu karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat iru petugas dari Sat Reskrim Polres HST mencurigai gerak gerik pelaku JB, setelah dilakukan pemeriksaan badan ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam yang menjadi barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 16 (enam belas) cm, lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10,5 (sepuluh koma lima) cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang ada lilitan lakban warna hitam dengan panjang 17 (tujuh belas) cm.
Sajam jenis pisau penusuk yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri tersebut diketahui tanpa ijin, sehingga selanjutnya JB dan barang bukti diamankan ke Mapolres HST untuk proses hukum selanjutnya. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto