Gerak Cepat Polres HSU, Seorang Pria Pencuri Motor Ditangkap Saat Berada Di Warnet

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Unit RESMOB Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), Sabtu (4/8/2018) pukul 19.00 wita.

Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah Pelapor Jalan Pambalah Batung Rt.006 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU saat korban HERDAWATI (31 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Pambalah Batung Rt.006 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, pulang jalan-jalan yang kemudian masuk ke dalam rumah dan lupa melepaskan kunci sepeda motor miliknya.

Hal tersebut dikarenakan korban hendak melaksanakan Shalat Magrib dan sekaligus anak korban juga ingin buang air kecil. Namun setibanya didalam rumah korban kemudian ditanya oleh sang anak apakar sepeda motor milik yang bersangkutan di pinjamkan kepada orang lain, yang kemudian di jawab tidak oleh korban yang membuat sang anak langsung terkejut dan keluar rumah untuk milhat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di depan rumah.

Karena peristiwa tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL warna Putih dengan No pol DA 6509 UQ, atau kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

Dari laporan korban tersebut, Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. memerintahkan Unit RESMOB Polres HSU untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di sebuah Warnet Desa Paliwara Rt.03 No.40 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Petugas pun dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku berjenis kelamin laki laki berinisial AG (34 tahun) warga Jalan Jaruju Laut Rt.03 Rw.01 Kelurahan Jaruju Laut Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang bermain game online namun petugas bergerak cepat melakukan pencarian barang bukti dan akhirnya ditemukan barang bukti yang diletakan/disembunyikan dibelakang warnet tersebut oleh pelaku yakni disekitar pemakaman di Kelurahan Paliwara Rt.06 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar