Gelar Operasi Cipta Kondisi Di Wilayah Kabupaten HSU, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Berkali–kali dilakukan penindakan, masih saja ada warga yang menjual minuman keras (miras). Untuk menekan itu, Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres HSU. Hasilnya mengamankan 42 botol miras berbagai merek, Sabtu (4/8/2018) pukul 22.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Kapolres HSU) AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. melalui Kanit Sabhara Polsek Alabio Aiptu H. M. Sayuti mengatakan, puluhan botol miras itu disita dari rumah Laki laki berinisial AU (44 tahun) warga Desa Teluk Betung Rt.01 No.61 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU. ”Bermula dari adanya informasi yang meresahkan masyarakat yang diperoleh petugas. Kami lakukan operasi cipta kondisi,” ungkapnya.

Saat operasi di rumah AU, petugas menemukan 42 botol miras yang disimpan di dalam rumah bersangkutan. 42 botol miras tersebut terdiri dari 15 (lima belas) botol minuman Newport dengan kadar alkohol 20 %, 25 (dua puluh lima) botol minuman McDonald Anggur Merah dengan kadar alkohol 20 %,  dan 2 (dua) botol minuman Columbus Anggur Merah dengan kadar alkohol 20 %.

”Selanjutnya penjual miras beserta barang bukti dibawa ke Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU) guna pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini selain untuk menekan terjadi tindakan kriminalitas dan penyakit masyarakat lainnya, kami juga dalam kesempatan ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau menjual miras. Sebab, efek yang ditimbulkan bisa berdampak negatif. Jika ada kejadian langsung dilaporkan, tidak perlu khawatir. Kami akan menanganinya,” tegas Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. melalui Kanit Sabhara Polsek Alabio Aiptu H. M. Sayuti. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar