Pelaku Pemerkosaan di Martapura Diringkus di Surabaya

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjar, Polda Kalsel – Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan GS, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Tindak pidana pemerkosaan oleh terduga pelaku GS tersebut, terjadi di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Sabtu (22/04/2023) yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji. Dirinya menyampaikan Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (21/04/2023), ketika korban pulang bekerja dijemput oleh terlapor yang merupakan bapak tiri korban.

”Awalnya terlapor membawa korban ke Desa Sungai Cuka, kemudian mengancam korban untuk ikut dengan terlapor ke sebuah rumah milik saksi Meidi yang berada di Jalan Menteri Empat Karangan Putih Kelurahan Keraton, dan terlapor bersama korban bermalam di rumah tersebut” ujar AKP Suwarji, Senin (22/05/2023) siang.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Suwarji, pada Rabu (17/05/2023), Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan.

”Pada hari Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 18.30 Wita Unit Resmob Polres Banjar berangkat menuju Surabaya dari Banjarmasin. Setelah sampai di Surabaya tepatnya di pos Resmob Polrestabes Surabaya tim langsung melakukan koordinasi bersama Resmob Polrestabes Surabaya,” paparnya.

Kemudian, tambah AKP Suwarji, sekitar pukul 01.00 Wita, tim mendapat informasi untuk tempat tinggal GS, lalu tim langsung menuju titik lokasi tempat tinggal tersangka tersebut.

”Setelah sampai di titik lokasi sekitar pukul 01.30 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perkosaan GS di Jalan. Uka 10 Kecamatan Benowo, Kelurahan Sememi, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,” pungkasya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 285 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar