Edarkan Sabu, Kapolsek Batulicin Pastikan ZA Mendekam Dalam Jeruji Besi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Berawal dari laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Batulicin, Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimasksud dalam Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan itu terjadi Rabu 03 Mei 2023 di Jalan Raya Batulicin Rt.04 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanbu.

Seiring dengan diamankannya pelaku berinisial ZA petugas juga berhasil mengamankan 2 paket besar Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 150,1 gram yang dibungkus plastik bekas masker dan plastik pace up dan disimpan didalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar