Para Penyuluh Agama di bawah binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diajak melakukan Ikrar Bersama Anti Narkoba yang diinisiasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU.
Ikrar sebagai bentuk komitmen mencegah penyalahgunaan dan turut memerangi peredaran gelap narkoba itu, dilakukan saat penyuluhan pencegahan bahaya narkoba di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU.
“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Agama yang turut berkomitmen bersih dari narkoba,” kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.
Adapun peserta Ikrar Bersama Anti Narkoba tersebut merupakan peserta yang sedang mengikuti Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS.
Diharapkan melalui 35 orang penyuluhan agama itu, bisa memberikan edukasi terkait bahaya narkoba saat menjalankan tugasnya di lapangan.
“Upaya pencegahan ini harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat. Jadi tidak hanya polisi bekerja sendiri,” tutur Kasat Resnarkoba.
Karena tanpa dukungan masyarakat, tambahnya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tak akan berjalan maksimal sesuai harapan.
“Contohnya dalam pengungkapan tindak pidana narkoba, informasi sekecil apapun sangat berguna bagi polisi. Jadi kami imbau masyarakat untuk proaktif membantu memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungnnya,” pungkas Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto