Dua Kurir Sabu Diringkus Polres Banjar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Banjar berhasil menggagalkan pengedaran Narkoba. Hal itu dibuktikan dengan diringkusnya dua kurir Narkoba saat mengantarkan paket Sabu kepada pembeli.

Dua pelaku berinisial MG (42) dan RM (46) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Tema, Kecamatan Martapura ini diringkus Satuan Resnarkoba Polres Banjar.

Kedua pelaku diringkus di tepi Jalan A Yani, Kilometer 39, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel,” ucap Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji, Senin (11/07/2022).

Kata dia, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram atau berat plastik klip 0,17 gram atau berat bersih 0,10 gram, dua ponsel warna biru, sebungkus bekas rokok warna hijau, sebuah kartu ATM, serta uang tunai Rp200 ribu.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang ditemukan dalam genggaman pelaku RM,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua yang hendak diserahkan kepada pembeli. Namun, belum sampai kepada pembeli sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar