Polisi Ringkus Pemilik 10 Paket Sabu di Kabupaten Banjar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjar, Polda Kalsel – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar berhasil meringkus HF (44) warga Kelurahan Murung Kenanga Martapura, Jum’at (08/07/2022).

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket Sabu dengan berat kotor 2,33 gram/berat bersih 0,53 gram.

Kasat Reskrim Polres Banjar melalui Iptu Suwarji selaku Kasi Humas Polres Banjar mengkonfirmasi, pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Sultan Adam Kelurahan Jawa pada pukul 18.00 Wita.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 10 paket Sabu dari kantong celana belakang sebelah kiri dan di bawah jok motor pelaku.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah Handphone merk Vivo warna putih, 4 bungkus plastik klip serta uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 474.000,-.

Saat ini, Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Banjar guna diproses hukum.

“Pelaku terancam Pasal 114 jo. 112 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun,” tutup Iptu Suwarji.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar