Balangan – Kapolsek Lampihong Ipda Kuswanto menyikapi perkembangan situasi kebakaran yang terjadi di Kalimantan Selatan dengan memberikan himbauan melalui radio yang ada di kabupaten Balangan.
Radio Sanggam Balangan menjadi media penyampaian imbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten Balangan untuk tidak membakar hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan tentang ancaman membakar hutan dan lahan kepada pendengar setia radio Sanggam Balangan,
“Stop Karhutla, jangan sampai sanksi 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah menjerat anda,” tegas perwira pertama tersebut.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Humas, Ipda Kuswanto mengharapkan, melalui langkah penyebaran informasi melalui radio tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Balangan tentang bahaya Karhutla.
“Dampak Karhutla sudah kita rasakan bersama beberapa hari terakhir, selain ancaman hukuman yang berat, kami harapkan masyarakat Balangan sadar akan bahaya asap yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla tersebut),” ungkapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto