Polsek Lampihong Siap Kawal Perda No 6 Tahun 2005 Tentang Menjaga Kesucian Bulan Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Balangan berisikan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2005 tentang menjaga kesucian bulan ramadan langsung dikawal oleh Polsek Lampihong.

Untuk mensosialisasikan edaran tersebut di wilayah Kecamatan Lampihong, jajaran Polsek Lampihong terlebih dulu berkordinasi dengan Satpol PP Balangan.

Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto mengatakan, koordinasi dilakukan dengan Satpol PP Balangan adalah terkait masalah pemberlakuan Surat Edaran Bupati No. 300/292/Satpol.PP BLG / 2018 tanggal 5 Mei 2018, tentang pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2005, Rabu (9/5/2018).

‪”Intinya kami akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik warung dan penjaga warung malam dengan cara membagikan pamflet imbauan kepada warung malam selama bulan ramadan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya edaran ini menegaskan warung malam tidak ada kegiatan.

“Dalam waktu dekat pembagian pamflet akan kami laksanakan bersama-sama, intinya Polsek selalu mendukung dan membackup kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP mengenai Surat Edaran Bupati tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar