Sekilas Info
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Macan Barbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 26/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Pria di Banjarbaru diduga setubuhi anak dibawah umur, akhirnya ditangkap Macan Barbar.

Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) dipimpin Aiptu Deden Lesmana melakukan penyelidikan usai menerima laporan adanya laporan terkait dua anak dibawah umur yang disetubuhi.

“Pelaku berinisial “KS” dan berkar erja keras tim membuahkan hasil dimana “KS” berhasil diamankan saat berada di rumah kakaknya didaerah Jalan Sukamara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,” katanya, Senin (10/07/2023).

Ia bilang, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan asusila yang telah dilakukannya terhadap para korban dan kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tambahnya. (sic)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/08/2023 0 komentar-komentar

Polres Batola Gelar Konferensi Pers Penemuan Mayat

oleh Humas Polda Kalsel 26/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Polres Barito Kuala menggelar kegiatan Konfrensi Pers penemuan mayat tindak pidana pembunuhan berencana, Kamis (13/04/2023).

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., dihadiri Kasat Polairud Polres Batola AKP Supriyanto, S.E., Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, S.E., dan Kasi Propam Polres Batola Ipda Very Wahyudi, S.H.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko mengatakan, Konferensi Pers dilaksanakan setelah ditangkapnya seluruh tersangka yang berjumlah empat orang salah satunya adalah tersangka utama yang melakukan pembunuhan.

”Pengungkapan Kasus dan penangkapan tersangka pembunuhan terhadap korban yang ditemukan di Muara Sungai Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Batola,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah civer sepeda motor bertulisan vision, 1 buah tali ban karet, 1 buah kabel listrik berwarna merah putih serabut terdapat bintik pada warna merah di kabel dengan panjang diperkirakan kurang lebih 7 m, 1 lembar baju daster berwarna ungu, 1 lembar celana dalam berwarna merah muda, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Dijelaskan juga, modus operandi dari pelaku pembunuhan yaitu ingin menguasai / memiliki harta korban berupa perhiasan, sepeda motor dan handphone serta uang yang rencananya digunakan pelaku untuk ongkos pulang kampung dan terdesak masalah ekonomi dan banyak hutang dengan pihak koperasi. (sic)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/08/2023 0 komentar-komentar

Gelapkan Mobil dan Uang Puluhan Juta, Warga Kalteng Ditangkap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 26/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Seorang pria berinsial RK (27), diamankan Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin bersama Timsus Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Warga Gunung Mas, Provinsi Kalteng itu ditangkap karena diduga terlibat dalam penggelapan mobil dan uang sebesar Rp. 23 juta.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin saat hendak berangkat ke Surabaya menggunakan kapal laut.

Penangkapan pelaku diungkap Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid.

“RK menggelapkan satu unit mobil pikap jenis L-300 berwarna hitam, serta uang sebesar Rp23 juta milik korban atas nama Budi Setywan (30), warga Gunung Mas, Provinsi Kalteng,” kata Kanit Reskrim, Kamis (13/04/2023).

Kejadian berawal pada tanggal 28 Maret 2023 pukul 08.00 Wita, tersangka kata Bagus dititipkan uang sebesar Rp23 juta dan mobil pikap L-300 berwarna hitam milik korban untuk membeli barang.

“Korban kemudian beberapa kali menanyakan keberadaan mobil dan uangnya kepada pelaku. Namun pelaku selalu menghindar, dan terakhir malah tidak bisa dihubungi,” ungkap Iptu Bagus.

Atas perbuatan pelaku yang tidak ada kabarnya itu, korban pun merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng.

Kemudian lanjut Iptu Bagus, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku berada di area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, yang menurut informasi akan berangkat ke luar daerah.

“Kami pun segera berkoordinasi dengan tim yang lain untuk mengamankan pelaku,” ujar Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid.

Pelaku sendiri sempat diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin sambil menunggu penyidik dari Polsek Kurun Polres Gunung Mas Polda Kalteng untuk diamankan lebih lanjut. (tbc)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/08/2023 0 komentar-komentar

Polres Kotabaru Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Bodong

oleh Humas Polda Kalsel 26/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Seorang perempuan ditangkap oleh polisi dengan tuduhan terlibat dalam kasus arisan bodong setelah korban melaporkannya ke Polres Kotabaru. Kejadian ini mencuat setelah korban melihat status WhatsApp dari tersangka RM yang menawarkan arisan dengan janji keuntungan kepada pembeli. Meskipun korban awalnya ragu, dia tergoda oleh testimonial positif dari orang-orang yang telah membeli arisan dari RM dan mendapatkan keuntungan besar.

Tanpa curiga, korban memutuskan untuk mempercayai RM dan mulai mengirimkan uang secara bertahap melalui M-Banking ke rekening Bank Nasional Indonesia atas nama Hariansyah. Korban berharap dapat mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan oleh tersangka. Namun, ketika korban telah mengirimkan semua uangnya, RM tiba-tiba menghilang dan tidak membayar uang korban maupun keuntungan yang dijanjikan.

Korban mengalami kerugian yang signifikan, yaitu sebesar Rp 20.000.000. Karena merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kotabaru agar penipu dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Berkat laporan yang diajukan oleh korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 4 Juli 2023, Polres Kotabaru berhasil menangkap tersangka RM di Komplek Batola Residen Kecamatan Alalak. Tersangka mengakui bahwa dia telah menggunakan uang korban untuk mencairkan uang arisan kepada anggota arisan lain yang dikelolanya. Dia mengaku bahwa tindakannya dilakukan dalam upaya untuk mempertahankan reputasinya dan memenuhi kewajibannya sebagai pengelola arisan bodong.

Tindakan tersangka dianggap melanggar hukum, dan saat ini dia sedang diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan arisan bodong yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berharap dapat menghentikan praktik penipuan semacam ini dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang serius.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Sebagai masyarakat, kita harus selalu melakukan penelitian dan verifikasi sebelum terlibat dalam transaksi atau investasi apa pun. Jangan mudah terpancing oleh janji keuntungan besar tanpa melakukan due diligence yang memadai. Dengan demikian, kita dapat melindungi diri kita sendiri dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan. (lkn)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/08/2023 0 komentar-komentar

Diduga Mau Tawuran, Polsek Banjarmasin Timur Amankan Tiga Sajam Milik Kelompok Pemuda

oleh Humas Polda Kalsel 26/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polsek Banjarmasin Timur berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Jalan Pekapuran A, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Minggu (09/04/2023) dini hari.

Petugas berhasil mendapati tiga senjata tajam yang diduga akan dipakai dalam aksi tawuran.

Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menyampaikan bahwa seusai mendengar informasi, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi.

“Kejadiannya dinihari tadi, kita mendapatkan informasi bahwa ada indikasi terjadinya tawuran antar remaja. Kemudian kita segera menuju lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya pemuda tersebut,” kata Partogi, Senin (10/04/2023).

Kedatangan petugas tampaknya diketahui oleh mereka yang diduga sedang melakukan pesta miras oplosan, sehingga mereka berhasil kabur melarikan diri.

“Kami pun hanya mendapatkan tiga senjata tajam yang mereka sembunyikan di tempat mereka berkumpul,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya secara khusus gencar melakukan kegiatan pencegahan.

“Kita sebarkan anggota ke beberapa titik dan rutin melakukan patroli di titik-titik yang rawan, di luar patroli Cipkon yang terjadwal,” jelasnya.

Ia juga mengimbau terhadap para orang tua agar bisa melarang anak-anaknya keluyuran di malam hari, meskipun hanya dengan alasan membangunkan sahur.

Bahkan kata Partogi, para pelaku tawuran ini rata-rata masih berstatus di bawah umur dan masih dalam pengawasan orang tua.

“Jangan sampai lengah atas pengawasan terhadap anak-anak. Jangan biarkan mereka berkeliaran di malam hari. Jangan sampai terjadi dahulu baru kita menyesalinya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur. (klc)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/08/2023 0 komentar-komentar

Terciduk Bawa Sajam, Pria di Pelambuan Banjarmasin Dibekuk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 26/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), seorang pria dibekuk Polsek Banjarmasin Barat, Jumat (07/04/2023) malam.

Pria tersebut berinisial ZN alias Udin (36) yang tinggal di Gang Sekata RT 55 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Ketika melakukan patroli rutin, kami menemukan seorang pria yang menyimpan sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 25 centimeter,” papar Kapolsek Banjarmasin Barat, Minggu (09/04/2023)

Sebelumnya tertangkap tangan oleh petugas, ZN sempat berusaha membuang pisau tersebut ke pinggir jalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku an barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (ahb)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/08/2023 0 komentar-komentar

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banjarmasin Ringkus Pelaku Pembacokan di Banua Anyar

oleh Humas Polda Kalsel 26/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. memimpin langsung penangkapan sejumlah pemuda dan remaja yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap seorang warga saat kegiatan tradisi membangunkan waktu sahur.

“Dalam waktu satu kali 24 jam kelima pelaku sudah berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir berinisial Y (15) malam ini dijemput di rumahnya di kawasan Kelurahan Pengambangan,” kata Kapolresta saat berada di rumah salah satu pelaku di Banjarmasin, Kalsel, Minggu (09/04/2023) malam.

Sebelumnya, usai peristiwa penyerangan dan penganiayaan yang melukai seorang warga berinisial T di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Minggu dini hari, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

Tim gabungan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur dibantu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin awalnya menangkap pelaku berinisial E (20) dan I (19).

Dari pengakuan keduanya, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya berinisial J dan F yang masih di bawah umur, serta terakhir menjemput satu pelaku lagi berinisial Y dijemput di rumahnya pada Minggu malam.

Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dari keterangan para tersangka, kata Kapolresta, tindakan penyerangan itu diawali adanya adu mulut para pelaku dengan korban saat kegiatan tradisi membangunkan sahur keliling.

“Jadi, para tersangka ini keliling dalam tradisi orang Banjar disebut begarakan sahur, ketemu korban yang duduk di tepi jalan hingga terjadi pengeroyokan. Salah satunya pelaku ada yang membawa senjata tajam kemudian melukai korban,” jelas Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M. Taufiq Qurrahman.

Kapolresta Banjarmasin mengatakan kesigapan jajaran Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penganiayaan itu sejalan dengan instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. agar setiap peristiwa pidana secepatnya dibuat terang. Hal itu agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena tidak tertangkapnya tersangka atau lambannya penanganan.

Di sisi lain, Kapolresta mengingatkan masyarakat yang melakukan tradisi membangunkan sahur agar disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan.

“Jangan sampai mengganggu hak-hak orang lain, misalnya, orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil ataupun warga non-muslim,” tutur Kapolresta. (Ant)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/08/2023 0 komentar-komentar

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Simpang Empat

oleh Humas Polda Kalsel 15/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Simpang Empat di back up Unit Buser Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor.

Meski sempat melarikan diri ke Kabupaten Kotabaru, pelaku berhasil diamankan Tim Gabungan, Minggu (02/04/2023) siang.

Pelaku berinisial IW (46) ditangkap di Veteran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu yang mana pelaku melancarkan aksi jahatnya di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (25/04/2023).

Dalam aksinya, pelaku telah lebih dahulu merencanakan dengan beberapa kali memantau keberadaan sepeda motor tersebut.

Pelaku mencuri sepeda motor merk Yamaha jenis Frigo dengan cara mengambil didalam rumah yang mana kunci sepeda motor tersebut terletak didalam sebuah tas didalam lemari.

Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, S.E., M.M. menuturkan bahwa Pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Kurungan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan pihak Polsek Simpang Empat guna proses Penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/08/2023 0 komentar-komentar

Kasus Kekerasan Anak PAUD di Banjarmasin, Dit Reskrimum Polda Kalsel Tetapkan Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 10/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyampaikan surat perkembangan kasus (SP2HP A4) kekerasan terhadap anak di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial DV terkait kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. diwakili Kasubdit 4 AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn. melalui Kanit PPA AKP Siti Rohayati, SAP. di Banjarmasin, Kamis (10/08/2023).

Kasus kekerasan terhadap anak PAUD berinisial ZME di Kota Banjarmasin telah menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat. Pihak kepolisian melalui Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini. Berkat upaya yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menetapkan DV sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan kasus ini, kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada tersangka berinisial DV dan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar AKP Siti Rohayati.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti UPTD Provinsi Kalsel, termasuk lembaga perlindungan anak dan pendidikan, guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tepat. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Diharapkan, penanganan kasus ini akan memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum guna memberikan keadilan kepada korban serta mengedepankan perlindungan bagi anak-anak di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/08/2023 0 komentar-komentar

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber, Dit Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Bimtek Tindak Pidana Khusus ITE

oleh Humas Polda Kalsel 09/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Tindak Pidana Khusus di Bidang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan siber guna mencegah tindak kejahatan dalam dunia maya.

Bimtek yang digelar di Conventions Hall Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) pada hari Rabu (09/08/2023) pukul 09.00 Wita ini, dihadiri oleh berbagai kalangan dari unsur kepolisian, aparatur pemerintahan, dunia pendidikan, serta para praktisi dan ahli di bidang teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H. menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai hukum dan peraturan yang terkait dengan tindak pidana di ruang siber. Dia juga menekankan perlunya kerjasama yang erat antara berbagai instansi serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan di dunia maya.

Bimtek ini meliputi berbagai topik, seperti pengenalan jenis-jenis kejahatan di dunia maya, metode pelaporan, teknik penyidikan digital, serta upaya perlindungan data pribadi. Acara ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai potensi risiko dan dampak dari tindak kejahatan siber, sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam menjaga keamanan siber di lingkungan sekitarnya.

Dengan adanya Bimtek Tindak Pidana Khusus ITE ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap ancaman kejahatan di dunia maya, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana siber di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam Bimbingan Teknis ini diantaranya Brigadir Sheren Septiana, S.H., M.M. (Subdit 5 Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel), Ibu Hj. Ananda (Tokoh Publik), dan Muhammad Radini (Bawaslu Provinsi Kalsel).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

09/08/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip