Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Beraksi di Tabalong, Warga Balangan Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 20/09/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K menyampaikan keberhasilan Polres Tabalong dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Senin 27 Juni 2022.

Keberhasilan Polres Tabalong itu disampaikan dalam acara Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/06/2022) siang.

Dijelaskan, TKP Tindak Pidana Curanmor terjadi di Parkiran Langgar Al-Ikhlas Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Tersangka seorang pria berinisial SN alias Yansyah (21) warga Putat Basiun, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Yang bersangkutan menyewa kos di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak Kabupaten Tabalong.

Korban berinisial PA alias Pani (38) seorang pria beralamat di Perum Nelian Syariah Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Total kerugian korban kurang lebih Rp.5 juta.

Tersangka tertangkap tangan oleh warga sekitar dan kemudian tersangka di amankan dan di bawa ke Polres Tabalong.

Barang bukti yang disita petugas adalah 1 unit jenis sepeda motor, nopol DA 6409 UB, merek honda spacy, warna merah hitam, beserta STNK dan BPKB milik korban, 1 besi bekas penggorengan dengan panjang kurang lebih 13 cm, 1 buah senjata tajam jenis pisau stainless dengan panjang 20 cm dan 1 buah sepeda dayung merek aviator warna abu-abu milik tersangka.

Tersangka juga merupakan Residivis dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan obyek yang berbeda.

Selanjutnya tersangka mengambil dengan cara memcoba merusak kunci sepeda motor, milik korban akan tetapi tidak berhasil dan kemudian terhadap sepeda motor tersebut tersangka bawa dengan cara menyeret dan mendorong.

Motif kejahatannya, tersangka SN alias. Yansyah karena tidak memiliki uang dan ingin memilik sepeda motor yang mau tersangka pergunakan untuk berjualan.

Diterangkan berawal dari tersangka ini memiliki niat untuk melakukan perbuatan pencurian terhadap sepeda motor. Kemudian dipergunakan untuk berjualan pentol.

Sekitar jam 01.00 wita tersangka berangkat dari kos – kosan beralamat di kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong dengan mengunakan sepeda dengan membawa 1 (satu) besi bekas yang dibuat sedemikian rupa.

Setelah beberapa saat, tersangka sambil mengayuh sepedanya melihat 1 (satu) unit jenis sepeda motor, nopol da 6409 ub, merk honda spacy, warna merah hitam milik korban inisial pa alias pani yang terparkir di langgar al-ikhlas kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong.

Kemudian tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan memastikan situasi kondisi aman, lalu tersangka mencoba untuk mengambil atau mencuri sepeda motor tersebut menggunakan alat atau besi yang sudah disiapkan, akan tetapi upayanya tersebut tidak berhasil.

Tersangka pun kembali ke kos – kosannya untuk mengambil 1 buah senjata tajam jenis pisau stainless. Selanjutnya ia menuju lokasi kejadian akan tetapi perbuatannya itu tanpa disadari terekam cctv yang berada di sekitaran langgar. Dan sekitar jam 02.00 wita tersangka kembali mencoba untuk mengambil sepeda motor tersebut akan tetapi tidak bisa juga.

Tersangka pun merasa penasaran dan kembali mencoba melepas body sebelah kiri dengan menggunakan pisau yang ia bawa dan tetap tidak berhasil. Akhirnya tersangka menyeret dan mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan kurang lebih 10 meter dan kemudian tersangka tertangkap tangan oleh warga sekitar dan kemudian tersangka di amankan dan di bawa ke Polres Tabalong.

Pelaku inisial SN alias yansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 tahun penjara dan juga ditetapkan tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan sajam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/09/2022 0 komentar-komentar

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Peristiwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Minggu 26 Juni 2022 berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. dalam Konferensi Pers yang digelar, Rabu (29/06/2022) di halaman Mapolres Tabalong.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di parkiran billyard bb pool jalan A. Yani kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong

Tersangka pria inisial SP (33), warga jalan panca bakti kel. Belimbing kec. Murung pudak kab. Tabalong ditangkap petugas hari Senin, tanggal 27 juni 2022 sekira pukul 00.30 wita Desa Warukin Rt. 06 kec. Tanta kab. Tabalong.

Satreskrim Polres Tabalong menyita barang bukti 1 buah sepeda motor scoopy warna merah beserta stnk, bpkb dan kunci kotaknya.

Waktu kejadian sepeda motor tersebut dibawa dan diparkir di halaman sebuah ruko potong rambut yang berjarak kurang lebih 400 meter dari tempat blliyard bb pool.

Selanjutnya Tersangka merupakan residivis perkara penipuan wilayah kab. Balangan,

Kasus pembunuhan dan yang terakhir ini kasus pengeroyokan di wilayah kab. Tabalong.

Identitas Korban seorang Pria Inisial MA (20), warga jalan pandan arum 1 kel. Belimbing raya kec. Murung pudak kab. Tabalong.

Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Modus pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada diatas meja billyard kemudian menuju parkiran dan membawa sepeda motor honda scoopy.

Motif kejahatan tersangka ingin memiliki sepeda motor tersebut.

Uraian singkat kejadian tersangka pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2022 skj 20.00 pergi ke tempat hiburan di billyard bb pool mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong bersama dengan temannya yang bernama inisial hd alias tuhik dengan menggunakan sepeda motor milik hd alias tuhik.

Ketika tiba ditempat hiburan, tersangka bersantai sambil meminum – minuman jenis tuak, tidak lama kemudian tersangka melihat sebuah kunci sepeda motor yang terletak dekat diatas meja billyard, melihat hal tersebut tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor dan menuju ke parkiran luar blliyard bb pool.

Setelah itu tersangka mencari sepeda motor di parkiran kemudian mencocokkan kunci tersebut ke sepeda motor sambil menekan tombol remote kunci hingga terdengar bunyi alarm dari sepeda motor tersebut.

Sepeda motor tersebut merek scoopy warna merah hitam, lalu tersangka membawa sepeda motor itu keluar dari area billyard bb pool mabuun yang diketahui oleh para saksi di tkp.

Tersangka menyimpan atau parkir dihalaman ruko potong rambut yang berjarak kurang lebih 400 meter dari tempat blliyard bb pool mabuun, selanjutnya tersangka pergi ke tempat aruh adat di desa warukin kec. Tanta kab. Tabalong.

Hasil penyidikan pria inisial SP (33), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dijerat pasal 362 kuh pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/09/2022 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Ungkap Kasus Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Tabalong menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan, Rabu (29/07/2022) di halaman Mapolres setempat.

Konferensi Pers tersebut dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. yang diwakili Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. didampingi Kanit I Satreskrim Aipda Ida Setyawan, S.H. dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong Aipda Donny Diliansyah, S.H.

Kasat Reskrim mengatakan Peristiwa terjadi di Komplek Perumahan Linda Regency 5 Blok Al Bashit No. 17 Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.

Tersangka seorang pria berinisial MAM alias ADE (19) warga Komplek Perumahan Bougenville Blok E, Kelurahan Belimbing Raya,Murung Pudak, Tabalong.

Korban perempuan berinisial NAP alias Rika (18) warga Komplek Perumahan Linda Regency 5 Blok Al Bashit, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Petugas pun menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP tersangka.

Sedangkan modus operandi tersangka yaitu memukul berkali-kali ke tubuh korban (istri pernikahan siri) menggunakan tangan kosong dengan sekuat tenaga.

Motif kejahatan tersangka marah dan emosi karena pada saat pulang kerumah di marahi istrinya (korban).

Korban mengalami Luka memar di lutut kiri, Luka memar di paha kiri, Luka memar di paha kanan, Luka memar di pelipis kanan dan pipi kanan dan Luka memar di lengan kiri atas.

Uraian singkat kejadian pada Jum’at 17 Juni 2022 setelah sholat jumat berkumpul dengan teman-temannya.

Sekitar pukul 17.00 Wita tersangka pulang kerumah istrinya yang beralamat di komp. Perumahan linda regency 5 blok al bashit kelurahan belimbing raya, kec. Murung pudak, kab. Tabalong. Pada saat masuk ke dalam rumah tiba-tiba istri tersangka menghampiri tersangka kemudian marah-marah sambil memukul-mukul badan tersangka, mendapat perlakuan dari istrinya tersebut kemudian tersangka emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut dengan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong ke arah tubuh korban hingga roboh ke lantai.

Tersangka menghentikan perbuatannya setelah dilerai oleh ibu kandung korban yang pada saat itu melihat secara langsung saat kejadian.

Korban pada hari senin tanggal 20 juni 2022 melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke spkt polres tabalong dan kemudian dilakukan ver ke rsud Badaruddin Kasim, Maburai.

Selanjutnya Senin tanggal 27 juni 2022 pukul 19.30 wita tersangka dilakukan penangkapan dirumah orang tuanya yang beralamat di komp. Perumahan bougenville blok e kelurahan belimbing raya, kec. Murung pudak, kab. Tabalong.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/09/2022 0 komentar-komentar

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Banjar Amankan 26 Unit Motor

oleh Humas Polda Kalsel 31/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Banjar menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilaksanakan di halaman Kantor Sat Reskrim, Selasa (28/06/2022). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim.

Kapolres mengatakan bahwa kasus curanmor yang meresahkan terutama di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru tersebut terjadi dalam kurun waktu sekitar 6 bulan dengan total sementara barang bukti 26 buah sepeda motor.

“Polres Banjar melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana curanmor yang sekitar 6 bulan ini meresahkan terutama di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, dengan total sementara barang bukti sebanyak 26 sepeda motor,” tuturnya.

“Dimana kejadiannya terdapat di daerah hukum Polsek Martapura Kota 10 TKP, Polres Banjar 12 TKP, serta Polres Banjarbaru 4 TKP. Pelaku FA (17), MH (17) kemudian BJ dan DFS sudah beraksi diberbagai tempat di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru dengan penadah RI adalah warga Tanah Laut,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melakukan aksinya adalah pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Modus Operandinya, dilaksanakan pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah,” jelasnya.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Tersangka penadah atau pertolongan jahat melanggar pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” sambungnya.

“Alhamdulillah berkat kerjasama dan kerja keras jelang peringatan hari Bhayangkara ke 76 merupakan kado dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus curanmor bahkan hingga penadahnya pun telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/08/2022 0 komentar-komentar

Kapolresta Banjarmasin Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

oleh Humas Polda Kalsel 27/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) dan pengambilan sumpah jabatan Kasat Reskrim, Selasa (21/06/2022).

Tampak pejabat lama Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. dan pejabat baru Kompol Thomas Afrian, S.H., S.I.K., M.H. diambil sumpah dan menandatangani Pakta integritas di Halaman Mapolresta Banjarmasin.

Kapolresta mengatakan rotasi dan mutasi jabatan adalah hal yang wajar dalam dunia Kepolisian.

“Kepada pejabat baru kami ucapkan selamat bergabung. Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,” jelasnya.

Dirinya pun berpesan agar dapat melanjutkan kinerja sebelumnya yang sudah berjalan dengan baik serta bisa menciptakan inovasi dan terobosan kreatif.

“Teruskan capaian kinerja kesatuan yang mencerminkan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi yang berkeadilan) yang digaungkan oleh Kapolri dan Kapolda Kalsel,” pesan Kapolresta.

Kemudian ia juga mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru kepada pejabat lama yang meninggalkan Polresta Banjarmasin.

“Terimakasih atas dedikasinya selama bertugas di Polresta Banjarmasin dan semoga sukses ditempat yang baru,” tutup Kapolresta Banjarmasin.

Untuk diketahui agenda tersebut diikuti oleh Pejabat Utama Polresta Banjarmasin, Kapolsek Jajaran Polresta Banjarmasin, Perwira dan Brigadir serta ASN Polresta Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/08/2022 0 komentar-komentar

Berantas Judi Online, Polda Kalsel Tangkap Pelaku Asal Klaten

oleh Humas Polda Kalsel 24/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Resmob Macan Kalsel menangkap seorang pelaku judi online togel di Jalan Belitung Darat Gg. Simpang Rahmat Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada hari Senin 22 Agutus 2022 pukul 16.00 Wita.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp.314.000 (Tiga ratus empat belas ribu rupiah).

“Penangkapan dilakukan terhadap pelaku judi online jenis togel asal Klaten berinisial SR (36),” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Rabu (24/08/2022).

Dirinya menuturkan penangkapan pelaku merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beberapa waktu lalu yang memberikan arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian.

Diungkapkan Kabid Humas, dalam kasus judi online ini, pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku KU berperan sebagai Pengepul.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO, 1 Kartu ATM BRI, 1 buah Bolpoin merk Artline, 1 buah dompet, 10 lembar Kertas tebakan angka dari para pembeli, dan Uang tunai sebesar Rp.314.000 (Tiga ratus empat belas ribu rupiah).

Kabid Humas menyampaikan, pelaku telah dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. SR (36) dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Dirinya pun menegaskan, bukan hanya bentuk perjudian saja yang akan ditindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. “Mulai dari minuman keras, narkoba, dan bentuk perilaku menyimpang lainnya yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum tentunya,”ungkapnya.

Alumni Akpol 88 ini juga meminta kerjasama masyarakat, jangan takut ataupun segan untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan. “Kami akan tindak tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum, apalagi personel Polda Kalsel. Kami tidak akan pandang bulu,” tutup Kabid Humas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

24/08/2022 0 komentar-komentar

Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Kalsel Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Manarap Baru

oleh Humas Polda Kalsel 24/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian, baik secara online maupun darat. Meski demikian, ia meminta agar tidak arogan dalam menegakkan aturan.

Bahkan Kapolri akan mencopot siapa anggotanya yang terlibat dalam judi ini, baik judi online maupun darat. Tidak pandang apa itu Kapolres, Direktur, Kapolda dan juga di Mako Polri ini akan ditindak tegas.

Menyikapi hal itu, Timsus Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Ipda Najamuddin Arif, S.H. mengamankan seorang laki – laki pelaku judi togel online pada hari Senin 22 Agutus 2022 pukul 21.00 Wita.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Rabu (24/08/2022) menuturkan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial MK (26) seorang Pengepul / Pemilik akun judi online.

Pelaku diamankan di sebuah warung beralamat Jalan Handil Bakumpai Kecamatan Manarap Baru Kabupaten Banjar dengan barang bukti 1 buah Handphone merk Xiaomi, 2 lembar Kertas rekap, 1 buah Spidol warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.176.000 (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Kombes Pol Rifa’i menerangkan, saat duduk diwarung, pelaku diketahui  sedang memainkan dan berjualan judi togel online pasaran SYDNEY, SINGAPORE dan HONGKONG dengan situs website judi online COK TOGEL dan JOYO TOGEL.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat, bukan hanya bentuk perjudian saja yang akan kami tindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

24/08/2022 0 komentar-komentar

Pelaku Judi Online Ditangkap, Tim Gabungan Polres Tabalong Sita Uang Tunai Rp. 1,2 Juta

oleh Humas Polda Kalsel 23/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Peredaran judi togel di wilayah hukum Polres Tabalong sangat meresahkan masyarakat.

Gerak cepat pun dilakukan Tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. dengan meringkus terduga pelaku tindak pidana judi Togel online berinsial S (41) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Senin (22/08/2022) pukul 23.30 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. menerangkan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya dan pelaku pun berhasil diringkus petugas disebuah warung yang beralamat di Desa Lumbang Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan judi togel online pasaran Hongkong (KINGDOM4D) yang kemudian petugas menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP.

Bersamaan dengan diamankannya tersangka S (41) di Polres Tabalong, juga turut disita sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 8, 1 buah kartu ATM BRI beserta buku rekeningnya, dan Uang hasil permainan Judi Togel sebanyak Rp.1.283.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menghimbau kepada masyarakat supaya tidak segan-segan melaporkan ke petugas bila ada kegiatan judi online. “Laporkan ke kami, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ungkapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/08/2022 0 komentar-komentar

Polres Balangan Tangkap Tangan Pelaku Judi Online Sydney

oleh Humas Polda Kalsel 23/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan, Polda Kalsel – Anggota Unit Jatanras dan Unit Kamneg Intelkam Polres Balangan menangkap pelaku judi togel dan menyita sejumlah barang bukti di Warung Kopi di Desa Bata Kecamatan Juai, Senin (22/08/2022) pukul 14.40 Wita.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. menerangkan tersangka A (33) tertangkap tangan melakukan permainan judi togel online dari pasaran Sydney.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Oppo, Link akun Togel (INATOGEL) dengan saldo berjumlah Rp. 858.265,- (Delapan ratus lima puluh delapan dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 kartu ATM BRI, 1 buah buku rekapan angka togel, 1 buah buku ATM BRI dan Uang tunai senilai Rp.32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah).

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Balangan. Tersangka A diancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. mengatakan Polda Kalsel dan Polres Jajaran intensif memberantas kasus penyakit masyarakat, termasuk perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/08/2022 0 komentar-komentar

Polisi Berantas Pelaku Judi Online di HSS

oleh Humas Polda Kalsel 23/08/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalsel – Personel Polsek Angkinang Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Perjudian, Minggu (21/08/2022) pukul 23.00 Wita.

FG (31) warga Desa Bamban Selatan diamankan selaku pemasang dan pemesan nomor togel online.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K. menjelaskan tersangka ditangkap saat petugas yang dipimpin Kapolsek Angkinang Ipda Saiful Fakri melakukan Patroli dan mendapati sebuah Warung Kopi yang kemudian melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Pada saat dicek Handphone tersangka FG terdapat situs judi online jenis togel dan beberapa tebakan angka yang ada di galeri Handphone miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Realme C20, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah bukti transfer BRI LINK, 1 buah screenshoot tebakan angka, dan 1 buah screenshoot situs togel langsung digelandang ke Polsek Angkinang untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di tempat terpisah menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/08/2022 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip