Sekilas Info
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polres Banjarbaru Ringkus 4 Orang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 24/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru meringkus empat orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Yang lebih tragisnya lagi, salah satu pelaku, diketahui masih di bawah umur.

Dari Keempat pelaku tersebut, ketiganya masing-masing berinisial F (24), MEM (20) dan M (23). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Keempatnya diketahui merupakan warga Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

“Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh empat orang pelaku di sebuah tempat penginapan,” ucap Iptu Zuhri, Rabu (24/1/2024).

Kasat Reskrim mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara membujuk korban untuk ikut makan bersama mereka di warung nasi goreng, Jalan A. Yani, Banjarbaru. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke salah satu tempat penginapan di Kota Banjarbaru.

“Keempat pelaku awalnya, pada Kamis (11/1/2024) dini hari, berangkat dari Astambul ke tempat biliard di Trikora, Banjarbaru, setelah bermain bilyard, saat melintas di Jalan A Yani, pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang berjalan seorang diri, setelahnya para pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan mengajak korban makan nasi goreng, kemudian para pelaku membawa korban ke penginapan dan setelahnya melakukan pencabulan,” ucap Kasat Reskrim.

Iptu Zuhri mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” tuturnya.

Dari perkara ini, dapat diambil pelajaran bahwa kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orangtua berpotensi menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual. Untuk itu diimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengawasi lingkungan bermain serta kegiatan anak-anaknya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/01/2024 0 komentar-komentar

Pelaku Penganiayaan Di Banjarbaru Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 20/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalamai luka tusuk. Pelaku berinisial AR (25) ditangkap di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel, Kamis (20/1/2024) pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial HO (20).

“Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ungkap Iptu Zuhri.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (12/1/2024) pukul 07.00 Wita. Korban HO (20) mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka tusuk pada pipi sebelah kanan dan luka robek pada lengan sebelah kiri.

Pelaku dan korban awalnya terlibat cekcok mulut di sebuah Ruko dekat pertigaan lampu merah Trikora. Cekcok mulut tersebut awalnya disebabkan karena masalang hutang piutang hingga akhirnya kemudian berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menganiaya korban.

“Pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian perut sebelah kiri, pipi sebelah kanan dan lengan sebelah kiri ,” kata Iptu Zuhri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk yang cukup serius sehingga korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Pelaku sudah kami amankan dan akan segera kami proses hukum,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/01/2024 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tanah

oleh Humas Polda Kalsel 18/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru, berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya. Pelaku yang berinisial DFS (40) ini berhasil menipu korbannya dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, DFS ditangkap pada Selasa (16/1/2024) di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Pelaku ditangkap atas laporan dari salah seorang korbannya, dirinya diamankan di kediamannya, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Iptu Zuhri, Kamis (18/1/2024).

Modus operandi pelaku adalah menawarkan tanah yang bukan miliknya kepada korbannya dan berjanji akan membangunkan rumah di atas tanah tersebut. Korban yang tertarik pun kemudian diminta untuk menyetorkan uangnya kepada pelaku.

“Setelah korban menyetorkan uangnya beberapa kali, pelaku kemudian menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, DFS mengaku telah melakukan aksi penipuan beberapa kali. Ia menggunakan modus yang sama untuk menipu korbannya yaitu dengan menjual tanah yang bukan miliknya ke korban-korbannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Iptu Zuhri.

Iptu Zuhri menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah. Pastikan tanah yang dibeli adalah tanah yang legal dan memiliki sertifikat.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan tanah dengan harga yang murah,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/01/2024 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Pencurian Di Guntung Paikat

oleh Humas Polda Kalsel 18/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru, berhasil meringkus pelaku pencurian satu unit handphone dan mesin gerindra di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu (10/1/2024). Pelaku itu berinisial MA (39), warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, yakni seorang pengusaha yang bertempat tinggal di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

“Korban melaporkan bahwa handphone dan juga mesin gerindra telah hilang dari rumahnya pada tanggal 13 November 2023 yang lalu,” ucap Iptu Zuhri.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku kemudian diringkus di kediamannya pada Rabu (10/1/2024) malam.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku mengaku bahwa dia awalnya melihat keadaan di sekitar rumah korban, yang mana pada saat itu pelaku juga sedang mencari barang-barang bekas untuk dikumpulkan. Kemudian pelaku mendekati rumah korban, yang mana di sebelah rumah korban ada tempat seperti sebuah bengkel kecil atau workshop yang bertutupkan terpal. Selanjutnya pelaku memasuki bengkel kecil atau workshop tersebut.

“Setelah masuk, pelaku yang awalnya ingin mengambil tumpukan besi bekas di workshop tersebut seketika mengurungkan niatnya setelah dia melihat satu unit handphone dan mesin gerindra yang berada di workshop itu, tak pikir panjang, pelaku pun langsung mengambil kedua barang tersebut dan bergegas pergi meninggalkan lokasi,” tuturnya.

Uang hasil pencurian tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, kemudian digunakan untuk keperluannya sehari-hari. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/01/2024 0 komentar-komentar

Pelaku Pembobol Toko Frozen Food di Amuntai Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 12/01/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Tim Jatanras dan Reskrim Polsek Amuntai Tengah berhasil mengamankan MS alias Nunung (27) pelaku pembobol Toko Frozen Food di Jalan Abdul Aziz, Desa Hulu Pasar, Amuntai, Kabupaten HSU.

Nunung diamankan Selasa (9/1/2024) pukul 20.00 Wita. Nunung diketahui melakukan aksi bobol toko, Senin (8/1/2024) pukul 06.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H, S.I.K. melalui Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Rusdi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“MS dilaporkan pemilik toko frozen food,  Basran (40). Akibat ulah pelaku, Basran kehilangan uang tunai sebesar Rp.2,5 juta yang berada di laci kasir,” terang Ipda Rusdi.

Pelaku juga diketahui menggondol uang sumbangan yang dikumpulkan BPK Riadhah di dalam toples, ditaksir Rp.600 ribu.

Aksi MS terbongkar ketika Basran membuka tokonya sekitar pukul 06.30 Wita. Basran kaget uang jualan dan uang sumbangan BPK Riadhah hilang. Pintu ruko dalam kondisi rusak.

“Pelapor juga menemukan jendela ruko sebelah kanan dalam keadaan jebol atau rusak. Atas kejadian tersebut, kemudian melapor ke Polsek Amuntai Tengah,” ujarnya.

Dan atas kejadian tersebut pihaknya dibantu Tim Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“MS alias Nunung disangkakan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dan,  saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Amuntai Tengah untuk proses pengembangan,” jawabnya.

Barang bukti yang diamankan yakni, satu toples plastik besar bening dengan tulisan sumbangan BPK Riadhah, satu kursi plastik, satu helai karung, pecahan kaca jendela, kunci gembok, dan cantolan gembok.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/01/2024 0 komentar-komentar

Polres Tapin Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Warung Jalan Hauling

oleh Humas Polda Kalsel 17/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tapin, Polda Kalsel – Polres Tapin mengungkap fakta baru kasus pembunuhan terhadap korban Selamat (52) warga Banjarmasin di warung jalan hauling Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Kejadian tepatnya terjadi di Jalan Hauling PT. KPP Nes 16B Desa Kalumpang, Bungur, tepatnya di depan warung malam.

Kejadian tersebut melibatkan antara korban Selamat (52) warga asal Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang Banjarmasin (sesuai KTP). Sedangkan tersangka F (45) warga Desa Rantau Bujur, Bungur.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa pada Minggu (25/06/2023) lalu telah terjadi tindak pidana kasus pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelum terjadi pembunuhan, pada sekitar pukul 03.00 Wita, korban yang dalam kondisi mabuk berkelahi dengan istrinya di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian korban yang masih pengaruh miras tersebut keluar mendatangi warung tempat kejadian yang kebetulan ada tersangka F yang sedang ngopi.

“Dalam kondisi mabuk dan masih emosi, korban datang langsung marah-marah kepada para pengunjung di warung. Tersangka mencoba menengahi, namun korban malam memukul tersangka,” ujar AKP Haris.

Merasa dipukul oleh korban. Tersangka F tidak terima, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan langsung melakukan menusukkan beberapa kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Sedikitnya, ada terdapat 8 mata luka ditubuh korban, di antaranya bagian dada kiri, bahu, tangan dan lutut. Hingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian.

“Tersangka sempat buron selama tiga hari, namun setelah mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Malinau, Kabupaten HSS. Sekitar pukul 02.00 dini hari anggota menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Akibat ulahnya, F dikenakan dengan Pasal Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Haris.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/11/2023 0 komentar-komentar

Diduga Tipu Pelanggan Saat Perbaiki Mobil, Pria asal Banjarmasin Dibekuk Macan Barbar

oleh Humas Polda Kalsel 17/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria berinisial TH, warga Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Blok JB RT. 20, Banjarmasin, dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang atau Macan Barbar.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede membeberkan, TH diduga melakukan tindak pidana penipuan pada bulan September silam. Di mana, korban bernama Alfian Ikhlasul Amal, warga Jalan Golf Komplek Pelita Golf Asri, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Banjarbaru hendak mengecat mobil miliknya.

“Kemudian pelaku mengatakan ‘jika semuanya dikerjakan di sini nanti habis banyak, lebih baik di sini cukup mengecat dan yang lainnya saya kerjakan sendiri di rumah’,” ujar Kompol Yuda.

Merespons tawaran TH, Alfian pun lantas menerimanya dan membawa mobilnya ke Banjarmasin. Pelaku pun menawarkan beberapa suku cadang dan korban pun tertarik untuk membelinya dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

Kompol Yuda membeberkan, saat korban berniat untuk melihat mobil miliknya, pelaku selalu menghindar dan membuat berbagai alasan. Akibatnya, korban tak bisa mengecek kondisi mobilnya.

“Setelah berusaha mencari, akhirnya korban menemukan rumah terlapor dan mengetahui mobil miliknya belum diperbaiki. Serta uang untuk membeli suku cadang telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Akibatnya, Alfian mengalami kerugian sebesar Rp84,8 juta dan melaporkan TH ke Polsek Liang Anggang.

Saat melakukan penyelidikan laporan dugaan penipuan, tim Macan Barbar dipimpin Aiptu Deden A Lesmana berhasil membekuk TH di rumahnya. Ia pun langsung digiring ke Polsek Liang Anggang.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. DI antaranya dua keping kartu ATM dan secarik kertas.

“Saat dilakukan introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya. Adapun pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Yuda.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/11/2023 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Usut Temuan Mayat di Samping Cangkul

oleh Humas Polda Kalsel 17/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusut temuan mayat pria paruh baya di dalam rumah kondisi telentang kepala miring ditutupi kain dan tas besar di samping cangkul di Banjarmasin Utara.

“Kita sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ada dugaan tindak pidana,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian.

Kompol Thomas Afrian menyebutkan pihaknya menemukan neberapa barang bukti berupa satu cangkul, karpet berlumuran darah, kipas angin dalam kondisi hancur beserta barang bukti lain.

Dia menduga kipas angin tersebut diduga digunakan korban melakukan perlawanan terhadap terduga pelaku.

Sedangkan pada bagian wajah korban yang berusia 51 tahun itu terdapat luka terbuka diduga akibat serangan benda tajam.

Beberapa barang milik korban hilang yakni sepeda motor, laptop dan telepon genggam.

“Beberapa dugaan temuan sudah ada, barang bukti kita amankan untuk keperluan penyelidikan,” katanya.

Menurut Kompol Thomas Afrian, korban terakhir kali dapat dihubungi pada Kamis (29/06/2023) lalu.

Sementara itu, tetangga korban yakni Jon (25) mengatakan dirinya sudah menghirup aroma bau tidak sedap sejak dua hari lalu.

“Sejak empat hari lalu pintu rumah korban tidak pernah terbuka dan tidak ada aktivitas,” ucap Jon.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/11/2023 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Pengeroyokan Di Kolam Antasari Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 12/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Sebanyak dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kolam Renang Antasari Kota Banjarbaru diringkus Satuan Reskrim Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi Senin (08/05/2023) pukul 20.30 Wita.

“Kami amankan dua orang yakni MR (23) warga Kel. Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar dan MBB (21) warga Kel. Kertak Hanyar Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yakni Juliansyah (25) sehingga ia mengalami luka-luka diantaranya luka tusukan dibagian dada sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri, 2 tusukan dibagian lengan sebelah kiri serta memar bekas pukulan di bagian pipi kanan dan pelipis kiri,” ucap Iptu Zuhri.

Kasat Reskrim menjelaskan, awal kejadian pengeroyokan bermula ketika korban pada waktu kejadian sedang bersantai dirumah keluarganya bersama sang pacar. Kemudian tak lama pacar korban mendapat telepon dari temannya yang ingin mengajaknya untuk pergi ke Kota Samarinda.

“Setelah menerima ajakan temannya itu korban dan pacamya ini lalu pergi ke Halte Guntung Payung untuk mendatangi temannya yang menelepon tadi, setelah mobil temannya itu datang, korban dan juga pacarnya langsung masuk ke dalam mobil tersebut,” ucapnya.

Setelah melewati putaran balik di depan Kolam Renang Antasari, mobil yang dibawa temannya itu dimasukkan ke dalam parkiran Kolam Renang. Sesaat setelah memberhentikan mobilnya di parkiran tersebut korban langsung dipukuli dan ditusuk oleh beberapa orang sehingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Korban pun lantas membuat laporan ke Polres Banjarbaru atas kejadian yang menimpanya itu.

“Sesudah menerima laporan dari korban kami langsung bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya, pada Rabu (21/06/2023) pukul 19.00 Wita, kami berhasil menangkap salah satu pelaku yakni MR di sebuah Hotel di Banjarmasin,” katanya.

Setelah di lakukan interogasi terhadap MR, tim bergerak untuk mengejar pelaku lainnya yaitu MBB. Tak lama tim pun pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku MBB di sekitar Aspol Bina Brata yang mana pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri tapi oleh Petugas kemudian berhasil diamankan.

“Jadi setelah melakukan pengeroyokan kepada korban, kedua pelaku ini sempat melarikan diri ke daerah Samarinda selama kurang lebih 1 bulan, tapi Alhamdulillah berkat kerja keras dan bantuan informasi masyarakat kami bisa menungkap kasus pengeroyokan ini, untuk motif salah satu pelaku menerangkan jika dirinya nekat melakukan hal tersebut karena merasa cemburu dengan korban sehingga akhirnya tercetus pikiran untuk melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/11/2023 0 komentar-komentar

oleh Humas Polda Kalsel 07/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penggelapan dan juga penadahan kendaraan bermotor milik seorang perempuan bernama Ariati warga Kota Banjarbaru. Kedua orang pelaku tersebut masing-masing diketahui berinisial AA (43) serta MN (54).

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku AA diamankan petugas lantaran menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor untuk pergi ke suatu tempat lalu setelahnya menggadaikannya.

“Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial MN diringkus lantaran berperan sebagai salah satu penadah atau perantara sepeda motor yang kemudian digadaikan lagi ke seseorang berinisial HA (DPO),” ucapnya.

Iptu Zuhri menjelaskan, aksi penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (04/09/2022) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. “Sementara MN berhasil kita amankan tidak lama setelah kami menangkap AA dan melakukan pengembangan.

Peristiwa penggelapan tersebut berawal ketika korban sedang berada di rumahnya, kemudian datang pelaku AA meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Kandangan (HSS).

“Karena memang sudah saling kenal, korban tanpa kecurigaan sedikit pun menyerahkan kunci berikut sepeda motor merek Honda Scoopy warna Putih miliknya kepada pelaku,” kata Iptu Zuhri.

Kemudian, lanjut Kasat, setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku, kemudian atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polres Banjarbaru. “Usai menerima laporan korban kita langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku AA, ia telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial HA dengan harga sebesar Rp. 7.000.000 melalui perantara MN.

“Kepada petugas AA juga mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak 4 kali yaitu 1 unit sepeda motor Scoopy warna Putih, 1 unit sepeda motor Scoopy warna Biru Putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam, pelaku mengatakan dirinya melakukan penggelapan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari, untuk uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku AA akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara pelaku MN dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk satu lagi tersangka inisial HA saat ini masih terus kami lakukan pengejaran dan penyelidikan, secepatnya akan kami lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/11/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip