Polres Banjarbaru Ringkus 4 Orang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru meringkus empat orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Yang lebih tragisnya lagi, salah satu pelaku, diketahui masih di bawah umur.

Dari Keempat pelaku tersebut, ketiganya masing-masing berinisial F (24), MEM (20) dan M (23). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Keempatnya diketahui merupakan warga Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

“Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh empat orang pelaku di sebuah tempat penginapan,” ucap Iptu Zuhri, Rabu (24/1/2024).

Kasat Reskrim mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara membujuk korban untuk ikut makan bersama mereka di warung nasi goreng, Jalan A. Yani, Banjarbaru. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke salah satu tempat penginapan di Kota Banjarbaru.

“Keempat pelaku awalnya, pada Kamis (11/1/2024) dini hari, berangkat dari Astambul ke tempat biliard di Trikora, Banjarbaru, setelah bermain bilyard, saat melintas di Jalan A Yani, pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang berjalan seorang diri, setelahnya para pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan mengajak korban makan nasi goreng, kemudian para pelaku membawa korban ke penginapan dan setelahnya melakukan pencabulan,” ucap Kasat Reskrim.

Iptu Zuhri mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” tuturnya.

Dari perkara ini, dapat diambil pelajaran bahwa kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orangtua berpotensi menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual. Untuk itu diimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengawasi lingkungan bermain serta kegiatan anak-anaknya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar