Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Pencurian Di Guntung Paikat

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru, berhasil meringkus pelaku pencurian satu unit handphone dan mesin gerindra di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu (10/1/2024). Pelaku itu berinisial MA (39), warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, yakni seorang pengusaha yang bertempat tinggal di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

“Korban melaporkan bahwa handphone dan juga mesin gerindra telah hilang dari rumahnya pada tanggal 13 November 2023 yang lalu,” ucap Iptu Zuhri.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku kemudian diringkus di kediamannya pada Rabu (10/1/2024) malam.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku mengaku bahwa dia awalnya melihat keadaan di sekitar rumah korban, yang mana pada saat itu pelaku juga sedang mencari barang-barang bekas untuk dikumpulkan. Kemudian pelaku mendekati rumah korban, yang mana di sebelah rumah korban ada tempat seperti sebuah bengkel kecil atau workshop yang bertutupkan terpal. Selanjutnya pelaku memasuki bengkel kecil atau workshop tersebut.

“Setelah masuk, pelaku yang awalnya ingin mengambil tumpukan besi bekas di workshop tersebut seketika mengurungkan niatnya setelah dia melihat satu unit handphone dan mesin gerindra yang berada di workshop itu, tak pikir panjang, pelaku pun langsung mengambil kedua barang tersebut dan bergegas pergi meninggalkan lokasi,” tuturnya.

Uang hasil pencurian tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, kemudian digunakan untuk keperluannya sehari-hari. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar