Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 311,19 Gram Shabu dan 241 Butir XTC

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Pengungkapan tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Shabu dan XTC dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si saat Press Release di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (6/12/2018) pukul 12.20 wita.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, SIK, Kabid Dokkes AKBP dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes, dan Kabid Kum AKBP Mohamad Ridwan, SH., SIK menuturkan dalam kasus ini pihaknya menangkap tersangka seorang laki laki berinisial MM alias AR 32 tahun di rumahnya tepatnya di Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Rt.8 No.12 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang kemudian disita/diamankan berupa 25 (dua puluh lima) paket Shabu dengan berat kotor 320,39 gram / berat bersih 311,19 gram, 241 (dua ratus empat puluh satu) butir atau berat 67,48 gram XTC warna biru logo *R*, 1 (satu) buah Tabung plastik, 1 (satu) buah Tas kecil merk Daiwa, 1 (satu) buah Toples kecil berisikan sisa Shabu, 7 (tujuh) lembar Plastik klip, 1 (satu) Timbangan digital, 2 (dua) buah Handphone, dan 1 (satu) buah Buku catatan.

Penangkapan tersangka MM berawal Kamis (22/12/2018) pukul 15.45 wita saat Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti yang terletak di atas kamar tidur tersangka yang kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolda Kalsel tetapnya Dit Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, tersangka MM dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Kalsel melalui Dit Resnarkoba telah menyelamatkan sebanyak 6.649 orang dari Narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar