Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap Kasus Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial AN alias ALM (33 Tahun) warga Desa Teluk Paring Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, namun alamat identitas tersangka berada di Desa Kota Raja Rt.001 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. mengatakan tersangka AN alias ALM saat berada di dalam sebuah rumah Desa Teluk Paring Rt.001 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (17/7/2018) pukul 17.30 wita.
Ditangkapnya tersangka karena kedapatan memiliki menyimpan 10 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu.
Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.43 Gram, 1 (satu) buah plastik piper klip, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah baju warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru putih dengan nomor polisi DA 2098 FT, dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto