Sekilas Info
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Bersama Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 1,5 Miliar

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Lobby Mapolres Banjarbaru dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba jenis Sabu, Kamis (2/8/2018) pukul 14.00 wita.

Narkotika jenis Sabu yang berhasil diungkap dan digagalkan oleh Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kali ini seberat 1.081,51 gram / 1 Kg lebih dengan nilai Rp. 1,5 Milyar.

Dihadiri Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, SH., dan Walikota Banjarbaru H. Nadjmi Adhani, acara Konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya., S.I.K., M.H.

Dalam kasus ini petugas menangkap tersangka NA (37 Tahun) seorang Laki-laki warga Komplek Berlina Jaya I Rt.016 Rw.002 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan barang bukti berupa 12 (lembar) lembar plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.082,51 gram  dan berat bersih 1.066,49 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah tas warna merah merk Hermes, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) buah buku, 1 (satu) buah kotak bekas gosokan, 4 (empat) buah bantal kursi, 3 (tiga) buah handphone terdiri dari merk Iphone, Samsung, dan Nokia.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya., S.I.K., M.H.

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., Polda Kalsel beserta Jajaran tidak akan berhenti untuk memberantas Narkoba sehingga wilayah Kalimantan Selatan tidak hanya mengatakan “No Narkoba” tetapi juga “Perang Terhadap Narkoba”.

Dan diharapkan ini dapat menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna narkoba lain untuk segera berhenti, karena kepolisian Kalimantan Selatan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara,” tegas Dir Resnarkoba Polda Kalsel. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/08/2018 0 komentar-komentar

Polsekta Banjarmasin Selatan Gagalkan Peredaran Delapan Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Seorang pemuda ditangkap anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan (Polsek Bansel) karena menyimpan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

“Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Senin 30 Juli 2018,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Najamuddin Bustari, SE., melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (1/8/2018).

Dikatakan, pria berinisial AS (21) itu memang diduga sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi Narkoba. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku.

“Tersangka tak bisa lagi mengelak ketika sejumlah barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram kami temukan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain.

Apalagi petugas juga menemukan satu lembar catatan penjualan sabu-sabu dan dua bungkus plastik klip serta sendok terbuat dari sedotan yang meyakinkan jika pelaku memang pengedar.

“Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Kini petugas masih berupaya menyelidiki asal pasokan Narkoba yang didapatkan tersangka hingga mengedarkannya. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/08/2018 0 komentar-komentar

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel berhasil menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak 9,45 gram dari seorang pengedar yang ditangkap di Kota setempat.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H.M. Uskiansyah, S.E., M.M. melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono, Rabu (1/8/2018) menuturkan “Pelaku ditangkap di Jalan Lingkar Dalam Selatan depan SPBU Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dikatakan, tersangka berinisial RD (37) sebelumnya diburu berdasarkan hasil pengembangan dari jaringan pengedar lainnya yang sudah ditangkap.

Di mana petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi dari tersangka RD pada Sabtu (28/7/2018) hingga dilakukan pemantauan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu dengan ditemukan barang bukti 4 (empat) paket Sabu-sabu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono.

Adapun barang bukti narkotika setelah ditimbang seberat 9,45 gram dan turut disita juga satu unit timbangan digital dan dua pak plastik klip pembungkus Sabu-sabu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, pelaku merupakan jaringan pengedar yang kerap mendapat pesanan Sabu-sabu dari para pembeli dan bisa memenuhi dalam jumlah cukup besar.

Berdasarkan hal itu, Sang Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H.M. Uskiansyah, S.E., M.M. pun memerintahkan jajarannya untuk terus berupaya melakukan pengembangan hingga bisa mengungkap bandar di atasnya.

“Peredaran Narkoba terus kami tekan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur khususnya, dan kami berharap informasi dan peran serta masyarakat untuk bisa membantu menjaga lingkungannya dari barang laknat itu,” tutur Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H.M. Uskiansyah, S.E., M.M. melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/08/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Gencar Berantas Habis Narkoba Di Kabupaten HST

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Pandawan melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial RH (26) warga Jalan Tri Kusuma Rt. 001/003 Kelurahan Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di pinggir jalan simpang 3 desa Palajau Rt. 01/02 Kecamatan Pandawan.

 

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Pandawan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengedarkan narkoba di desa Palajau. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba disekitar lingkungannya,” jelas Kapolres HST.

Pelaku RH berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) buah paket sabu dan 1 (satu) lembar pajak sepeda motor yang didalamnya juga berisikan 1 (satu) paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) di saku kanan celana pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 1,31 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar

Pengedar Sabu Desa Rangas Ditangkap Polsek Batang Alai Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Senin (30/7/2018).

Polsek Batang Alai Selatan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial AS (24) warga Desa Anduhum Rt. 004/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batang Alai Selatan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa AS sering mengedarkan narkoba. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Selatan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada diatas jembatan di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa pelaku tersebut sering mengedarkan narkoba,” jelas Kapolres HST.

Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. AS berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu sabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkoba sebelumnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,30 gram dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebelumnya sebesar satu juta seratus lima puluh ribu rupiah,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap IRT Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 29/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan Pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, berinisial HD Binti Muhammad Nasir (34) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Arif Rahman Hakim Rt.006 Desa Pasar Baru Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku diamankan petugas Jum’at (27/7/2018) pukul 19.00 wita, di Gang Pesantren Desa Mudalang Kusan Hilir beserta barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 7.24 Gram, 1 buah Handphone merk Samsung warna putih, 1 sendok kecil warna hijau, dan 1 kotak warna hitam.

Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/07/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Buka Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim TA.2018

oleh Humas Polda Kalsel 24/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana memberikan kata sambutan dan sekaligus membuka secara resmi Rakernis Fungsi Reskrim Polda Kalsel TA.2018. Dalam Rakernis Fungsi Reskrim yang dilaksanakan bertempat di Ballroom Neptunus Hotel Golden Tulip, Kota Banjarmasin, Selasa (24/7/2018).

Kegiatan tersebut juga di hadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat S.Ik., Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. serta para Pejabat Utama Polda Kalsel lainnya, personil Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus dan Dit Resnarkoba Polda Kalsel serta para Kasat Reserse jajaran Polresta dan Polres.

Dalam sambutannya beliau menekankan agar pelaksanaan Rakernis ini dapat tercapai sesuai dengan tujuan, dan kepada peserta Rakernis dapat mengikuti Rakernis ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, dan jika belum di pahami dapat di tanyakan kepada narasumber dan berikan feed back yang baik terhadap materi yang di sampaikan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengharapkan melalui Rakernis ini kualitas kinerja fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) akan semakin baik dalam melakukan tugas penegakan hukum serta sinegritas antar penyidik dalam menghadapi setiap perkembangan kriminalitas yang semakin canggih dan komplek.

“Jadilah sosok anggota Reskrim yang Promoter. Yakni profesional dengan bertindak sesuai aturan, modern dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi serta terpercaya dengan berdiri di tengah-tengah alias tidak memihak untuk menghasilkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” papar Jenderal bintang dua itu menekankan.

Apalagi bagi seorang Kasat Reskrim, tambah Kapolda Kalsel, harus mempunyai keberanian agar bisa mengungkap dan menangkap pelaku tindak kejahatan. Sepanjang tindakan yang dilakukan benar, maka pimpinan akan mendukung penuh keputusannya.

“Saya apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditresnarkoba atas prestasi yang diberikan selama saya memimpin Polda ini atas keberhasilan mengungkapkan tangkapan besar seperti 20 kilogram sabu-sabu dan sebagainya. Bagi yang belum maksimal, terus berupaya meningkatkan kinerjanya,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 19/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya dan kerja keras Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membuahkan hasil, ini terbukti dengan hasil giat penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Paya Besar Rt.02 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (16/7/2018) pukul 23.00 Wita.

Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba yang masing – masing berinisial MN (34) dan HR (44), keduanya merupakan warga Desa Paya Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Tadi malam, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba,” ungkap Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

Penangkapan MN dan HR ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya yakni tertangkapnya tersangka AD (beritanya). Berbekal dari pengakuan pelaku AD yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap petugas, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN dirumahnya.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya di Desa Paya Besar yang tak jauh dari rumah pelaku,” jelas Kapolres HST.

Diketahui barang bukti dari pelaku AD, sebelumnya dibeli dari MN. Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba dan Tim URC Polres HST melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MN dirumahnya.

Saat penggerebekan dirumah MN, ternyata ada pelaku lainnya yakni HR. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibuang pelaku dibelakang rumah beserta hp milik pelaku. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yakni seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,97 gram, dua buah hp, satu buah timbangan merk constant dan seperangkat alat hisap serta uang tunai Rp 550.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba sebelumnya,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah memiliki, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika bukan tanaman,” tegas Alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/07/2018 0 komentar-komentar

Selesai Transaksi Sabu, Warga Kias Ditangkap Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 19/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.,  meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis Sabu, Senin (16/7/2018) pukul 21.00 Wita.

Pelaku berinisial AD (33) warga Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. AD ditangkap petugas setelah bertransaksi Sabu didaerah Desa Paya Besar Rt.02 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba Polres HST melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelaku sering bertransaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering bertransaksi narkoba,” jelas Alumni Akpol 1999 itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AD sedang berada di Desa Paya Besar sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam DA 6095 QB. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu didalam saku celana sebelah kiri milik pelaku. “Dari tersangka AD, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,47 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Perwira berpangkat melati dua di pundak itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/07/2018 0 komentar-komentar

SMAN 7 Banjarmasin Sambut Antusias Penyuluhan Bahaya Narkoba Dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 18/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) melakukan kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 7 Banjarmasin, Rabu (18/7/2018) pukul 09.30 wita.

Sebanyak 350 orang siswa dan siswi SMAN 7 Banjarmasin hadir menjadi peserta dalam penyuluhan oleh Tim Penyuluh Bagbinopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada seluruh peserta sehingga setelah kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan para siswa dan siswi di lingkup SMAN 7 Banjarmasin memiliki pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Anev Dit Resnarkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH., mengatakan ”kita ketahui bahwa pengguna pengguna narkoba saat ini masih banyak. Karena di Indonesia merupakan pasar yang bagus untuk peredaran narkoba, maka dari itulah khususnya di daerah Kalsel kita harus tangkal, cegah dan hindari, karena tidak ada gunanya.

Makanya kita perlu memberikan edukasi kepada para generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Saya sangat berterima kasih kepada pihak SMAN 7 Banjarmasin atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Sekolah dan tentunya kerja sama ini akan terus kita sinergikan,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH.

Lebih lanjut dikatakan “sangat penting untuk menyadarkan kalangan muda dan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Karena kita melihat dari akar permasalahan disitulah muncul permasalahan narkoba, kita perlu keterlibatan semua pihak”.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/07/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip