Polsekta Banjarmasin Selatan Gagalkan Peredaran Delapan Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Seorang pemuda ditangkap anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan (Polsek Bansel) karena menyimpan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

“Pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A Gang Rahmi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Senin 30 Juli 2018,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Najamuddin Bustari, SE., melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain, Rabu (1/8/2018).

Dikatakan, pria berinisial AS (21) itu memang diduga sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi Narkoba. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku.

“Tersangka tak bisa lagi mengelak ketika sejumlah barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram kami temukan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain.

Apalagi petugas juga menemukan satu lembar catatan penjualan sabu-sabu dan dua bungkus plastik klip serta sendok terbuat dari sedotan yang meyakinkan jika pelaku memang pengedar.

“Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Kini petugas masih berupaya menyelidiki asal pasokan Narkoba yang didapatkan tersangka hingga mengedarkannya. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar