Sekilas Info
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#poldakalsel

Bhabinkamtibmas Berangas Barat Terangkan Undang-undangan Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas Aiptu Bahtaruddin bersilaturahmi dengan warga Desa Kelurahan Berangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Rabu (21/3/2018).

Dalam giat tersebut selain menjalin silaturahmi, Aiptu Bahtaruddin juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para warga yang ditemui.

Diantara himbauan-himbauan tersebut disampaikan kepada warga tentang Bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena sudah masuk ranah tindak pidana yang tuntutannya bisa di denda dan kurungan penjara sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan lingkungan hidup serta UU No 18 tahun 2004 tentang Kehutanan.

Selain itu diharapkan kepada warga agar ikut berperan aktif bila di daerah sekitar melihat warga lain yang membakar hutan dan lahan untuk segera melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas.

Aiptu Bahtaruddin mengajak dan menghimbau warga sekitar untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memikirkan efek negatifnya buat warga sekitar.

Warga sangat senang dan memberikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas di wilayah kami sehingga kami merasa terlindungi dengan keberadaan Bhabinkamtibmas. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Masyarakat Sambut Himbauan Bahaya Karhutla Dari Bhabinkamtibmas

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Mahmud Sabirin menyambangi Desa binaannya guna memberikan himbauan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan yang biasa di singkat (Karhutla), Rabu (21/3/2018).

Masyarakat yang menjadi obyek ternyata sudah mengetahui, bahwa membakar hutan ataupun lahan adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang mana masyarakat mengetahuinya melalui media televisi yang sering mereka tonton setiap harinya.

Bhabinkamtibmas Polsek Berangas sangat senang sebab apa yang menjadi harapan Pemerintah dan pimpinan Polri ternyata sebagian masyarakat sudah paham dan mengerti akan bahaya dan dampak dari membakar hutan dan lahan.

Namun Bhabinkamtibmas Polsek Berangas tetap menyampaikan himbauan yang sudah menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang di ancam UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dan UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana  5 – 10 tahun.

Selain itu dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan yaitu berupa asap yang sangat mengganggu kesehatan seperti penyakit ispa dan ganguan pernapasan dll.

Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. di sela kesibukannya selaku Kapolsek menitipkan pesan melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Mahmud Sabirin bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan terus di sosialisasikan agar masyarakat merubah pola pikir dan tidak lagi membuka lahan melalui dengan cara membakar. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Ajak Warga ”STOP Pembakaran Hutan dan Lahan“

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Brigadir Irwan Fajri selaku Bhabinkamtibmas Polsek Berangas memberikan himbauan melalui Pamflet yang berbunyi ”STOP Pembakaran Hutan dan Lahan“ kepada warga sekitar Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak yang pada umumnya adalah Petani.

Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. melalui Bhabinkamtibmasnya berharap agar masyarakat bisa mengerti akan bahaya “Karhutla” dan ancaman hukumannya bila melakukan pembakaran hutan dan lahan baik disengaja maupun tidak, untuk itu diharapkan partisipasi aktif masyarakat setempat dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla,” imbuh Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Irwan Fajri.

Imbauan ini terus dilakukan oleh Polsek Berangas melalui tatap muka dan silaturahmi demi terjalinya hubungan yang baik antara masyarakat dan Kepolisian. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Aksi Berantas Pungli Oleh Polsek Berangas

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas Desa Pulau Sugara Polsek Berangas Brigadir A Doni Malur telah melaksanakan kegiatan kunjungan ke warga Desa, Rabu (21/3/2018) pukul 09.00 wita.

Dalam kunjungan itu selain untuk membina dan menjalin ikatan Silaturahim dengan warga Brigadir A Doni Malur selaku Bhabinkamtibmas Desa Pulau Sugara juga memberikan himbauan / pengertian tentang Pungutan liar (Pungli) kepada warga desa tersebut.

Dalam himbauan tersebut dijelaskan pengertian, maksud dan tujuan dari Sosialisasi tentang Pungutan liar (Pungli) dan Undang undang yang mengatur tentang Pungutan liar (Pungli) tersebut. Kepada masyarakat yang menjadi warga Desa binaan Brigadir A Doni Malur diharapkan dapat mengerti dan paham tentang Pungutan liar (Pungli) guna terciptanya pelayanan Publik yang Prima, Aman, dan Nyaman kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang ada di setiap kantor / instansi yang ada di  lingkungannya Desa tersebut. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

YKB Kalsel Berikan Pelatihan RKAS Bagi Kepala Sekolah dan Guru TK Kemala Bhayangkari

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sejumlah Kepala Sekolah dan Guru TK Kemala Bhayangkari se Daerah Kalimantan Selatan berkumpul di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Rabu (21/3/2018).

Berkumpulnya para Kepala Sekolah dan Guru TK Kemala Bhayangkari pagi itu dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-38 Yayasan Kemala Bhayangkari.

Dalam kesempatan ini digelar pelatihan bagi para peserta yang hadir, untuk para Kepala Sekolah digelar Pelatihan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS) sedangkan untuk Guru-guru digelar Pelatihan Rencana Kegiatan dan Terobosan Kreatif.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ibu Ketua Pengurus Bhayangkari Daerah Kalimantan Selatan diwakili Ibu Wakil Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalimantan Selatan Ny. Evi Poerbo Hadijojo dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Selatan Ny. Lina Nasri dan dihadiri para Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Kalimantan Selatan, para Guru TK Yayasan Kemala Bhayangkari se Daerah Kalimantan Selatan berjumlah 60 orang.

Selain itu Pelatihan tersebut juga menghadirkan nara sumber H. Sakerani, M.Pd (Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin) dengan materi Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarmasin dan Edy Junaidi, S.Pd.

Disela-sela kegiatan dibagikan Door Price bagi para peserta yang dapat menjawab pertanyaan dan mampu mengajukan pertanyaan kepada panitia pelaksana kegiatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Polisi Cari Pemilik Akun Palsu Instagram Polres Banjar

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pasca adanya seorang pengguna internet yang membuat akun instagram palsu mengatasnamakan Humas Polres Banjar dalam akun Instagram miliknya, tentu langsung direspon serius oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Polres Banjar Iptu H. Sugiarto, S.H. mengatakan pihak Humas Polres Banjar yang juga dibantu oleh Humas Polda Kalsel serta jajaran langsung melakukan counter opini begitu muncul akun palsu mengatasnamakan @humaspolresbanjar_ di media sosial itu.

“Dimana adanya pembuat akun palsu mengatasnamakan Humas Polres Banjar itu diketahui saat pihaknya melakukan patroli pada media sosial oleh Cyber Troops Polres Banjar,” ucap Iptu H. Sugiarto.

“Ini merupakan upaya fitnah yang sangat keji, karena pada akun instagram tersebut juga dimuat photo yang menghina ulama besar di Martapura,” lanjut Iptu H. Sugiarto.

Kepada masyarakat, Polres Banjar juga mengimbau selalu waspada terhadap akun palsu yang bertebaran didunia maya untuk menyebarkan berita Hoax.

Tindakan selanjutnya, Polres Banjar akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, perihal adanya seorang tak bertanggung jawab yang membuat akun palsu tersebut.

“Tentu orang yang membuat akun palsu mengatasnamakan Humas Polres Banjar itu akan kami cari. Sebagaimana yang kami sampaikan tadi, kami akan berkoordinasi dengan Dit Krimsus Polda Kalsel terkait ini,” tegas Iptu H. Sugiarto.

Harapannya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi dan ada yang berani membuat akun palsu mengatasnamakan instansi tertentu, tak hanya Humas Polres Banjar.

“Karena hal ini jelas, tujuannya adalah untuk menebarkan benih kebencian dan bermaksud mengadu domba masyarakat untuk membenci institusi Polri dan nantinya akan berdampak pada nilai persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Iptu H. Sugiarto.

Kasubbag Humas menyampaikan pelaku dapat dijerat hukum akibat perbuatannya yang tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

“Pelaku nanti apabila tertangkap jelas sudah undang-undangnya, dan kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya dan terprovokasi oleh isu-isu yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Iptu H. Sugiarto. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Jelang Haul Guru Sekumpul, Polres HST Gelar Rakor Giat Imbangan Pengamanan

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka kesiapan pengamanan kegiatan Haul Guru Sekumpul yang ke 13, maka Polres Hulu Sungai Tengah bersama instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Giat Imbangan Pengamanan Haul Guru Sekumpul, Rabu (21/3/2018) pukul 11.00 Wita.

Rapat yang dilaksanakan di di Rupatama Polres Hulu Sungai Tengah ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. didampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini yang diikuti para Kabag, Kasat, Perwira Polres HST, Anggota Dinas Perhubungan HST, Satpol PP HST dan Anggota Lantas Polres HST.

Dalam arahannya Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu jalur yang akan dilintasi oleh para jemaah yang berasal dari Kalteng dan Kaltim serta dari Tabalong dan Balangan.

“Walaupun kita tidak kesana mengikuti kegiatan tersebut, namun kita akan melaksanakan pengamanan jalur para jemaah yang akan melintas sehingga kita juga ikut mendukung kelancaran kegiatan haul tersebut,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Untuk para anggota khususnya Sat Lantas agar menjaga kebersihan Pos karena bisa jadi pos ini nantinya akan menjadi tempat para jemaah untuk beristirahat sejenak unutk mengurangi rasa penat selama perjalanan,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Hasil dari rapat Koordinasi tersebut kana ada 2 pos pengamanan yakni Pos Murakata dan Pos Simpang Tiga Pantai Hambawang. Pelaksanaan kegiatan pengamanan akan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 24 samapai dengan 26 Maret 2018.

“Kegaiatan rapat ini merupakan kesiapan dalam pelaksanaan pengamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan haul Guru Sekumpul yang akan digelar di Martapura,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Ciduk Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kerja keras yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten HST telah membuahkan hasil, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang laki-laki pengedar obat daftar G (Obat Jenis Carnophen) di Desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018) pukul 21.00 Wita.

Tersangka berinisial NE (30) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. NE ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah karena sering mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sediaan obat farmasi yang sudah di tarik edarnya ” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.IK., M.H.

Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen. Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku.

Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli dengan posisi duduk diatas sepeda motor Honda Beat bersama dengan temannya yang berinisial AK. Ketika akan dilakukan penangkapan, teman AK berhasil melarikan diri sedangkan NE berhasil ditangkap petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan obat jenis Carnophen yang sempat dibuang oleh pelaku AK pada saat melarikan diri.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau 2.000 butir,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 20 box atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam dan putih, 1 buah HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kegiatan penangkapan tersebut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Remaja Penggelapan Motor

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berhati – hatilah jika meminjamkan barang terhadap teman yang baru dikenal, mungkin ini lah yang bisa diungkapkan atas kejadian yang dialami oleh korban ini. Korban yang diketahui bernama Hasbullah (30) warga Desa Kabang Rt.005/004 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi Kantor Polsek Limpasu karena sepeda motor yang dipinjamkannya tidak kunjung kembali.

“Penggelapan ini terjadi minggu lalu tanggal 11 Maret 2018, saat itu korban meminjamkan sepeda motor miliknya terhadap pelaku yang baru dia kenal selama satu minggu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial AY (20) . Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminta ijin kepada korban untuk meminjam sepeda motor jenis Yamaha F1Z warna hitam DA 4200 CH miliknya. Pelaku beralasan meminjam sepeda motor milik korban sebentar untuk pergi ke Desa Hawang Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Karena tidak merasa curiga maka korban mau meminjamkan, namun setelah beberapa lama menunggu pelaku tidak kunjung datang untuk mengantar sepeda motor miliknya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan tersebut pelaku berada di sekitaran Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018).

“Pelaku berhasil ditangkap didaerah Pandawan bersama dengan motor milik korban,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak menyia-nyiakan buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha F1Z. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Stop Pelanggaran, Inilah Pesan Ditlantas Polda Kalsel Dalam Operasi Keselamatan 2018

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) menggelar Operasi Keselamatan Intan 2018 di kawasan SPBU  Simpang Empat Sultan Adam Banjarmasin Utara, Rabu (21/3/2018) pukul 09.00 – 10.00 Wita.

Operasi yang telah dimulai pada tanggal 5 hingga 25 Maret 2018 tersebut 80 persen bersifat teguran dan imbauan agar pengendara tertib berlalulintas.

Dalam operasi petugas membagikan brosur keselamatan berkendara, memperbaiki tali helm pengaman, sabuk pengaman mobil, sampai memberi teguran dan nasihat bagi pengguna jalan atau pengendara sepeda motor maupun mobil yang ditemui saat operasi berlangsung.

Terlebih sasaran utama Operasi Keselamatan Intan 2018 yakni pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya Laka lantas. Seperti melawan arah lalu lintas, main Handphone saat mengemudi, Berkendaraan belum cukup umur dan Berboncengan lebih dari satu.

Bukan hanya teguran tindakan tilang pun diberikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat terlebih yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Misalnya saja, tidak ada spion, tidak mengenakan helm untuk pengendara roda dua, serta tidak memakai sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.

Tujuan operasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tertib dalam berlalu lintas, tetapi jika pelanggarannya sudah membahayakan keselamatan, tentu akan ditilang. “Operasi Keselamatan Intan 2018 akan terus digalakkan demi menekan angka kecelakaan di Kalimantan Selatan,” tegas Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 1,020
  • 1,021
  • 1,022
  • 1,023
  • 1,024
  • …
  • 1,204

Cari

Berita Terkini

  • Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
  • Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip