Polisi Cari Pemilik Akun Palsu Instagram Polres Banjar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Pasca adanya seorang pengguna internet yang membuat akun instagram palsu mengatasnamakan Humas Polres Banjar dalam akun Instagram miliknya, tentu langsung direspon serius oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Polres Banjar Iptu H. Sugiarto, S.H. mengatakan pihak Humas Polres Banjar yang juga dibantu oleh Humas Polda Kalsel serta jajaran langsung melakukan counter opini begitu muncul akun palsu mengatasnamakan @humaspolresbanjar_ di media sosial itu.

“Dimana adanya pembuat akun palsu mengatasnamakan Humas Polres Banjar itu diketahui saat pihaknya melakukan patroli pada media sosial oleh Cyber Troops Polres Banjar,” ucap Iptu H. Sugiarto.

“Ini merupakan upaya fitnah yang sangat keji, karena pada akun instagram tersebut juga dimuat photo yang menghina ulama besar di Martapura,” lanjut Iptu H. Sugiarto.

Kepada masyarakat, Polres Banjar juga mengimbau selalu waspada terhadap akun palsu yang bertebaran didunia maya untuk menyebarkan berita Hoax.

Tindakan selanjutnya, Polres Banjar akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, perihal adanya seorang tak bertanggung jawab yang membuat akun palsu tersebut.

“Tentu orang yang membuat akun palsu mengatasnamakan Humas Polres Banjar itu akan kami cari. Sebagaimana yang kami sampaikan tadi, kami akan berkoordinasi dengan Dit Krimsus Polda Kalsel terkait ini,” tegas Iptu H. Sugiarto.

Harapannya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi dan ada yang berani membuat akun palsu mengatasnamakan instansi tertentu, tak hanya Humas Polres Banjar.

“Karena hal ini jelas, tujuannya adalah untuk menebarkan benih kebencian dan bermaksud mengadu domba masyarakat untuk membenci institusi Polri dan nantinya akan berdampak pada nilai persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Iptu H. Sugiarto.

Kasubbag Humas menyampaikan pelaku dapat dijerat hukum akibat perbuatannya yang tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

“Pelaku nanti apabila tertangkap jelas sudah undang-undangnya, dan kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya dan terprovokasi oleh isu-isu yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Iptu H. Sugiarto. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar