Sekilas Info
Rilis Ke-13 Korban KM Virgo, DVI Polda Kalsel Kembali Identifikasi 4 Jenazah
Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades, Perkuat Langkah Penanganan Karhutla
Perkuat Penanganan Karhutla, Kapolda Kalsel Sambut Kunjungan Astamaops Kapolri dan Pamerkan Inovasi Strategis
Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah
Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
Update Evakuasi Korban Kapal Virgo: 77 Jenazah Teridentifikasi DVI Polda Kalsel
Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, Puslitbang Polri Gelar Penelitian dan Supervisi Mutu di Polda Kalsel
Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri
DVI Polda Kalsel Rilis Identifikasi Tiga Jenazah Baru, Total 72 Korban Berhasil Teridentifikasi
Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Bid Propam Polda Kalsel Sosialisasi QR Code Yanduan di Lokpaikat
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polreshst

Polres HST Ringkus Pencurian Rumah Kosong

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berhati – hatilah jika meninggalkan rumah dan jangan lupa mengunci serta memberikan pengamanan tambahan bila rumah yang akan anda tinggalkan tersebut berisi benda berharga. Jangan sampai kejadian yang menimpa korban ini terulang kepada anda.

Bertempat di Komplek Griya Mandingin Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) atau lebih tepatnya didalam rumah milik korban telah terjadi pencurian. Korban diketahui bernama Ahmad Riduan (41) warga Jalan Kemasan Tengah Rt.002/ Rw.001 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Kronologis kejadian saat siang hari pada Senin (19/3/2018), korban dihubungi melalui handphone oleh tetangganya di Komplek Griya Mandingin bahwa rumah milik korban telah dibobol oleh maling.

Mendapat kabar tersebut sontak korban segera mendatangi rumahnya tersebut. Setelah dicek barang – barang milik korban yang hilang berupa 1 (satu) buah televisi 21 inch, 1 (satu) buah lemari es / kulkas merk Sharp, 1 (satu) buah mesin cuci dan 1 (satu) buah kompor gas. Diperkirakan pelaku masuk melalui pintu belakang rumah karena ada bekas congkelan dibagian pintu dan gagang kunci dalam keadaan rusak. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah guna menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada tersangka SM (41) warga Desa Buluan Rt.003/ Rw.003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST. Petugas pun segera melakukan penggerebekan terhadap tersangka dirumahnya, Rabu (21/3/2018) pukul 12.00 wita.

“Menyikapi laporan dari korban, Unit Polres HST segera melakukan penyelidikan dan identitas pelaku pencurian pun berhasil diketahui,” kata Kapolres HST.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersebut tersangka mengatakan bahwa barang hasil curian tersebut berada ditempat JS (59) yang beralamatkan di Jalan P. Kemerdekaan Rt.007 / 003 Kelurahan Barabai Darat Kabupaten HST.

Petugas segera mendatangi kediaman JS dan menanyakan perihal barang hasil curian tersebut terhadap JS. Menurut pengakuan JS, barang – barang tersebut telah dibeli oleh MH (48) warga Jl. Mualimin Rt. 011 / 003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan SB (35) Desa Samhurang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selanjutnya keempat orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang hasil pencurian ini dititipkan kepada JS, namun ketika petugas mendatangi JS, barang ini sudah dibeli oleh dua orang yakni MH dan SB,” terang Kapolres HST.

“Untuk tersangka SM akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Problem Solving Polres HST Damaikan Warga Desa dan Tiga Remaja

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sesuai dengan arahan dari Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. bahwa Bhabinkamtibmas Polres HST wajib untuk melakukan tindakan penyelesaian masalah (problem solving) warga binaannya.

“Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan atau sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak hanya Bhabinkamtibmas namun para petugas Kepolisian lainnya dapat melakukan problem solving, seperti yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Labuan Amas Utara Bripka Ibrachim yang melakukan mediasi terhadap tiga orang remaja Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditangkap warga karena diduga akan melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (18/3/2018) pukul 18.00 wita.

Diketahui ketiga remaja tersebut bernama M. Ilmi (19) dan Ahmad Yurdianor (19) warga Desa Sungai Tabukan Rt.04 / Rw.01 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara serta Ahmad Riduan (15) warga Desa Gelagah Hulu Rt.01 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketiga remaja tersebut ditangkap warga Desa Sungai Buluh Rt.01 / Rw.01 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena mempunyai gerak-gerik yang mencurigakan dan diduga warga sekitar bahwa ketiganya akan melakukan tindak pidana pencurian. Terlebih lagi ketiganya merupakan warga kabupaten sebelah dan sudah lewat tengah malam masih berkeliaran dikampung tersebut. Kemudian ketiganya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Labuan Amas Utara.

Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Kanit Reksrim Polsek Labuan Amas Utara memberikan pendekatan kepada warga dan ketiga remaja tersebut. Dengan disaksikan oleh kepala desa dan keluarga dari remaja tersebut, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan telah menandatangani surat perjanjian perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan Kepala Desa,” lanjut Kapolres HST.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengapresiasi kegiatan para anggotanya dalam memecahkan permasalahan yang ada di wilayahnya masing – masing.

“Pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tertulis dalam surat kedua belah pihak, jadi permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan untuk mengantisipasi permasalahan yang lainnya,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Warga Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bermula dari giat hunting Unit Jatanras Polres HST di Simpang Tiga Desa Bakapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka. Kali ini giat hunting Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa senjata tajam, Kamis (22/3/2018) pukul 23.00 wita.

Pelaku berinisial MK (22) warga Desa Guha Rt.005/003 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST. MK ditangkap petugas Jatanras Polres HST karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Hasil giat hunting Unit Jatanras tadi malam, berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan hunting selalu dilakukan oleh unit Jatanras dan merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis penusuk yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 17,5 cm, panjang hulu 8 cm dan panjang kompang 20 cm,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Waka Polres Hulu Sungai Tengah Sampaikan Kamtibmas Pada Jemaah Shalat Jum’at Keliling

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pendekatan terhadap tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat terus dilakukan. Selain kegiatan silaturahmi ke tokoh agama, Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Jajaran juga melaksanakan Sholat Jumat Keliling di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah.

Kali ini pelaksanaan Sholat Jum’at Keliling yang dilaksanakan oleh Polres HST dipimpin oleh Waka Polres HST Kompol Sarjaini di Masjid Shalihin Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST, Jum’at (23/3/2018) pukul 12.00 wita.

Pada kegiatan tersebut, Waka Polres HST Kompol Sarjaini di dampingi Kasat Lantas AKP Abdul Rokhim, Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M dan anggota Sat Lantas.

Adapun pelaksana Sholat Jum’at yang menjadi Imam adalah Sebagai Imam Guru H. Sulaiman, sebagai Khatib Guru H. Sulaiman, Sebagai Muazzin Zainal Abidin dan Doa oleh Ustad Guru H. Sulaiman.

Isi dari Khotbah yang disampaikan Khatib diantaranya adalah mari kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Semoga kita semua ‎Mati dalam keadaan dalam beriman .

Setelah Sholat Jum’at dilanjutkan dengan kegiatan silaturrahmi kepada para Jamaah Sholat Jum’at. Pada kesempatan tersebut Waka Polres HST memberikan beberepa penyampaian yang diantaranya adalah bahwa Polisi itu sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan penegak hukum, tetapi penegakan hukum itu jalan terakhir. Kalau ada orang yang tidak kenal menitipkan sesuatu barang di rumah kita agar segera melaporkan ke RT, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Desa karena kita tidak tahu itu hasilnya dari mana supaya kita tidak terlibat sebagai penadah kalau barang tersebut dari hasil kejahatan.

Kalau ada permasalahan di desa, alangkah bagusnya kalau diselesaikan secara kekeluargaan melalui Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Desa. Bahwa kita semua harus bekerjasama dan bersatu bersinergi untuk menciptakan situasi yang aman dan damai.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Waka Polres HST atas perhatian dan giat silaturahminya,” kata Ustad  Guru H. Sulaiman. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Empat Pejabat Polres HST Disertijabkan

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di halaman Mako Polres Hulu Sungai Tengah (HST) digelar upacara serah terima jabatan dan pengangkatan sumpah atau janji Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kapolsek Labuan Amas Utara dan Kapolsek Hantakan Polres Hulu Sungai Tengah. Upacara sertijab ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., Kamis (22/3/2018) pukul 08.00 wita.

Dalam upacara tersebut dihadiri oleh para Kabag, Kasatfung, Kasie, Kapolsek Jajaran, Perwira, Anggota, PNS Polres HST dan Ketua Bhayangkari Cabang HST beserta Pengurus Bhayangkari lainnya.

Upacara Sertijab kali ini menyerahterimakan jabatan Kasat Lantas dari AKP Sukriyono, S.H. kepada AKP Abdul Rokhim, Kasat Sabhara dari AKP Abdul Rokhim kepada Iptu Anton Silalahi, Kapolsek LAS dari Iptu Sayono kepada Iptu H. M Halim Harahap S. Ap dan Kapolsek Hantakan dari Iptu Anton Silalahi kepada Iptu Tarjono. Setelah upacara serah terima jabatan dilaksanakan, dilanjutkan dengan acara pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

“Hal ini merupakan kegiatan yang wajar setiap pejabat ada yang kena mutasi karena harus ada penyegaran ditubuh Polri,” kata Kapolres HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. dalam amanatnya secara pribadi dan selaku Kapolres serta keluarga besar Polres HST menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pejabat lama atas segala dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas di Polres HST dan selamat bertugas ditempat yang baru.

“Selamat bergabung kepada pejabat baru di fungsi yang berbeda dari sebelumnya, saya yakin dan percaya dengan pengalaman tugas yang pernah dijalani akan mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujar Kapolres HST.

“Saya berharap para pejabat baru cepat menyesuaikan diri di fungsi yang baru tersebut” tambah Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/03/2018 0 komentar-komentar

Jelang Haul Guru Sekumpul, Polres HST Gelar Rakor Giat Imbangan Pengamanan

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka kesiapan pengamanan kegiatan Haul Guru Sekumpul yang ke 13, maka Polres Hulu Sungai Tengah bersama instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Giat Imbangan Pengamanan Haul Guru Sekumpul, Rabu (21/3/2018) pukul 11.00 Wita.

Rapat yang dilaksanakan di di Rupatama Polres Hulu Sungai Tengah ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. didampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini yang diikuti para Kabag, Kasat, Perwira Polres HST, Anggota Dinas Perhubungan HST, Satpol PP HST dan Anggota Lantas Polres HST.

Dalam arahannya Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu jalur yang akan dilintasi oleh para jemaah yang berasal dari Kalteng dan Kaltim serta dari Tabalong dan Balangan.

“Walaupun kita tidak kesana mengikuti kegiatan tersebut, namun kita akan melaksanakan pengamanan jalur para jemaah yang akan melintas sehingga kita juga ikut mendukung kelancaran kegiatan haul tersebut,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Untuk para anggota khususnya Sat Lantas agar menjaga kebersihan Pos karena bisa jadi pos ini nantinya akan menjadi tempat para jemaah untuk beristirahat sejenak unutk mengurangi rasa penat selama perjalanan,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Hasil dari rapat Koordinasi tersebut kana ada 2 pos pengamanan yakni Pos Murakata dan Pos Simpang Tiga Pantai Hambawang. Pelaksanaan kegiatan pengamanan akan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 24 samapai dengan 26 Maret 2018.

“Kegaiatan rapat ini merupakan kesiapan dalam pelaksanaan pengamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan haul Guru Sekumpul yang akan digelar di Martapura,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Ciduk Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kerja keras yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten HST telah membuahkan hasil, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang laki-laki pengedar obat daftar G (Obat Jenis Carnophen) di Desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018) pukul 21.00 Wita.

Tersangka berinisial NE (30) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. NE ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah karena sering mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sediaan obat farmasi yang sudah di tarik edarnya ” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.IK., M.H.

Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen. Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku.

Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli dengan posisi duduk diatas sepeda motor Honda Beat bersama dengan temannya yang berinisial AK. Ketika akan dilakukan penangkapan, teman AK berhasil melarikan diri sedangkan NE berhasil ditangkap petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan obat jenis Carnophen yang sempat dibuang oleh pelaku AK pada saat melarikan diri.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau 2.000 butir,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 20 box atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam dan putih, 1 buah HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kegiatan penangkapan tersebut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Remaja Penggelapan Motor

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berhati – hatilah jika meminjamkan barang terhadap teman yang baru dikenal, mungkin ini lah yang bisa diungkapkan atas kejadian yang dialami oleh korban ini. Korban yang diketahui bernama Hasbullah (30) warga Desa Kabang Rt.005/004 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi Kantor Polsek Limpasu karena sepeda motor yang dipinjamkannya tidak kunjung kembali.

“Penggelapan ini terjadi minggu lalu tanggal 11 Maret 2018, saat itu korban meminjamkan sepeda motor miliknya terhadap pelaku yang baru dia kenal selama satu minggu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial AY (20) . Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminta ijin kepada korban untuk meminjam sepeda motor jenis Yamaha F1Z warna hitam DA 4200 CH miliknya. Pelaku beralasan meminjam sepeda motor milik korban sebentar untuk pergi ke Desa Hawang Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Karena tidak merasa curiga maka korban mau meminjamkan, namun setelah beberapa lama menunggu pelaku tidak kunjung datang untuk mengantar sepeda motor miliknya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan tersebut pelaku berada di sekitaran Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018).

“Pelaku berhasil ditangkap didaerah Pandawan bersama dengan motor milik korban,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak menyia-nyiakan buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha F1Z. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Polsek Labuhan Amas Selatan Tangkap Supir Pembawa Kayu Ulin Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 19/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polres HST dan Polsek Jajaran terus menindak pelaku tindak kriminalitas. Seperti yang dilakukan oleh Petugas Polsek Labuhan Amas Selatan yang berhasil menangkap supir yang mengemudikan truk yang berisikan Kayu Ilegal jenis Ulin, Sabtu (17/3/2018).

Diketahui identitas supir tersebut berinisial AH (25) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas saat melintas di Jalan umum Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuhan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan supir truk pembawa kayu tersebut berawal petugas dari Polsek Labuan Amas Selatan yang sedang melaksanakan kegiatan patroli. Ketika berpatroli, petugas berpapasan dengan mobil truk DA 1151 DB yang bermuatan berat. Karena curiga, selanjutnya petugas mencegat mobil truk tersebut dan memeriksa isi muatan tersebut. Kemudian petugas membawa supir beserta truknya ke Polsek Labuan Amas Selatan.

“Saat melakukan patroli itu, anggota berpapasan dengan truk yang mencurigakan. Saat diperiksa ternyata truk tersebut mengangkut kayu olahan ilegal jenis ulin sebanyak tujuh meter kubik,” Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo S.I.K., M.H.

“Truk ini berasal dari Kalimantan Timur dan sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Amas Selatan untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen yang diperlihatkan oleh supir diduga keras palsu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuan Amas Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Supir tersebut bisa dikenakan dalam Pasal 83 ayat 1 UU RI NO.18 tentang Penanggulangan pembalakan liar dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/03/2018 0 komentar-komentar

Kapolsek Hantakan Pimpin Upacara Bendera dan Sosialisasikan Bahaya Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 19/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sekarang ini pengguna Narkoba didominasi oleh kalangan generasi muda. Oleh karena itu, Polres HST beserta jajarannya lebih mengedepankan pencegahan bahaya Narkoba secara lebih dini, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bertempat di halaman SMPN I Hantakan telah dilaksanakan upacara bendera, yang menjadi Inspektur Upacara adalah Kapolsek Hantakan Iptu Anton Silalahi, Senin (19/3/2018) pukul 08.00 Wita.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Hantakan memberikan amanat berupa penyuluhan tentang penyalahgunaan Narkoba dan obat – obatan terlarang kepada para peserta upacara yang terdiri dari guru dan murid SMPN I Hantakan.

“Bahaya Narkoba perlu pencegahan sejak dini karena pengguna narkoba sebagian besar adalah usia produktif, maka itulah perlunya sosilisasi sejak dini terhadap generasi muda baik secara formal maupun informal,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Adapun amanat dari Inspektur Upacara pada kesempatan tersebut agar para siswa lebih giat belajar serta pertebal iman dan Taqwa kepada Tuhan yang maha esa. Jangan mudah terpengaruh / terpropvokasi dengan isu-isu yg kurang jelas seperti yang lagi tren saat ini tentang Hoax. Hindari penggunaan Narkoba dan sejenisnya. Gunakan kecanggihan teknologi untuk menata masa depan yg lebih baik.

“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan para pelajar bisa mengetahui bahaya dan dampak dari Narkoba sehingga tidak terjerumus dengan Narkoba dan bisa berprestasi ditingkat sekolahnya,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Kepada siswa dan siswi diharapkan agar belajar yang tekun, disiplin dan rajin. Mentaati nasehat guru dan menjauhi pergaulan bebas, tidak merokok, tidak menghisap lem bahkan mengkomsumsi narkoba. Selain itu para siswa tidak ikut tawuran maupun kebut – kebutan dijalan dan apabila tiba saat libur sekolah diharapkan para siswa menggunakan waktu dengan positif.

Maksud dan tujuan kegiatan penyuluhan tersebut agar para siswa atau siswi dapat memahami dan mengerti akan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan obat obatan serta terhindar dari perbuatan perbuatan yang melanggar Hukum.

“Masalah penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang tidak mengenal usia, status dan wilayah, maka dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan penyalahgunaan Narkoba tidak terjadi dikalangan pelajar,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/03/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 51
  • 52
  • 53
  • 54
  • 55
  • …
  • 61

Cari

Berita Terkini

  • Rilis Ke-13 Korban KM Virgo, DVI Polda Kalsel Kembali Identifikasi 4 Jenazah
  • Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades, Perkuat Langkah Penanganan Karhutla
  • Perkuat Penanganan Karhutla, Kapolda Kalsel Sambut Kunjungan Astamaops Kapolri dan Pamerkan Inovasi Strategis
  • Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah
  • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip