Polsek Labuhan Amas Selatan Tangkap Supir Pembawa Kayu Ulin Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Dalam menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polres HST dan Polsek Jajaran terus menindak pelaku tindak kriminalitas. Seperti yang dilakukan oleh Petugas Polsek Labuhan Amas Selatan yang berhasil menangkap supir yang mengemudikan truk yang berisikan Kayu Ilegal jenis Ulin, Sabtu (17/3/2018).

Diketahui identitas supir tersebut berinisial AH (25) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas saat melintas di Jalan umum Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuhan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan supir truk pembawa kayu tersebut berawal petugas dari Polsek Labuan Amas Selatan yang sedang melaksanakan kegiatan patroli. Ketika berpatroli, petugas berpapasan dengan mobil truk DA 1151 DB yang bermuatan berat. Karena curiga, selanjutnya petugas mencegat mobil truk tersebut dan memeriksa isi muatan tersebut. Kemudian petugas membawa supir beserta truknya ke Polsek Labuan Amas Selatan.

“Saat melakukan patroli itu, anggota berpapasan dengan truk yang mencurigakan. Saat diperiksa ternyata truk tersebut mengangkut kayu olahan ilegal jenis ulin sebanyak tujuh meter kubik,” Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo S.I.K., M.H.

“Truk ini berasal dari Kalimantan Timur dan sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Amas Selatan untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen yang diperlihatkan oleh supir diduga keras palsu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuan Amas Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Supir tersebut bisa dikenakan dalam Pasal 83 ayat 1 UU RI NO.18 tentang Penanggulangan pembalakan liar dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar