Empat Pelaku Pencurian Tangkap Sat Reskrim Polres Kotabaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Empat pelaku pencurian dan pemberatan diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru, setelah melakukan tindak pencurian di sebuah rumah di Jalan Tembus Mandi Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kamis (29/11/2018)

Empat pelaku pencurian yang berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Kotabaru itu berinisial UP (23), AH (19), IS (24), dan seorang wanita berinisial DP (30).

Pencurian terjadi di rumah korban Khairun Nisa A.md (32) JalanTembus Mandi Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kejadian berawal ketika korban dan saksi ke Banjarmasin yang mana rumah dalam keadaan kosong, kemudian pada tanggal 17 November 2018 saksi lainnya menelpon korban memberitahukan bahwa rumah dibongkar, setelah itu korban bersama temannya langsung pulang ke Kotabaru untuk memeriksa barang yang hilang, dan korban menghitung kerugian yaitu 3 batangan emas berat 25 gram, 2 batangan emas berat 10 gram, 1 kalung emas berat 15.02 gram, 1 gelang rantai berat 15.23 gram, 1 gelang batang emas jumlah tidak di ketahui, 1 Laptop Merk Asus warna biru malam Navy, 1 alat pijat mata warna putih, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 85.000.000,- .

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Suria Miftah Irawan, S.I.K., S.H mengatakan “Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengaku kehilangan, kemudian langsung kami lidik dan ditangkaplah mereka”.

“Ketika dilakukan penangkapan, dua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga Petugas melakukan tindakan yang tegas, terukur dan terarah sesuai ketentuan Hukum,” lanjutnya. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar