Tim Resmob Polres HST Tangkap Kawanan Calo Penumpang

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H gencar memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres HST yakni menangkap satu orang pelaku pembawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelaku berinisial AK (39) warga Jalan M. Ramli  Rt.014 Rw.004  Kecamatan Barabai Kabupaten HST. AK ditangkap petugas saat sedang melakukan pungutan liar kepada supir angkutan (calo) di pinggir Jalan Murakata No.4, Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai atau lebih tepatnya di depan Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.

Kronologis penangkapan pelaku berawal saat petugas dari Unit Resmob Polres HST sedang melaksanakan kegiatan patroli dan ketika melintas di sekitar depan rumah sakit H. Damanhuri Barabai, petugas melihat 3 orang calo yang sedang melakukan pungli kepada para supir angkutan.

“Siang kemarin anggota dari dari Unit Resmob sedang melakukan patroli dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai calo dan sering melakukan pungli kepada para supir angkutan di depan rumah sakit H. Damanhuri Barabai.” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Petugas pun segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan. Spontan karena melihat kedatangan petugas, salah satu dari ketiga calo tersebut yakni AK, berusaha membuang satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya.

Ketika ditanya oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku AK berusaha membuang barang bukti berupa senjata tajam jenis penusuk,” lanjut Kapolres HST.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 18,1 (delapan  belas koma satu ) cm, lebar besi 2 (dua) cm,  panjang hulu 8 (delapan) cm, dan panjang kompang 18,5 (delapan belas koma lima) cm,” ungkap Kapolres HST.

Sesampainya di Polres HST, pelaku AK akan dilakukan proses penyidikan karena telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Sedangkan 2 orang rekannya dilakukan pembinaan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarganya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H juga menghimbau kepada masyarakat jika keluar agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar