Sekilas Info
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polsek Banjarbaru Utara Amankan Terduga Pemborgol Ojol

oleh Humas Polda Kalsel 04/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Terduga pemborgol leher ojek online (ojol) yang membuat geger warga Banjarbaru, berhasil diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Utara, di rumahnya di Kelurahan Loktabat Utara.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono membenarkan bahwa terduga pemborgol telah diamankan oleh Bhabinkamtibmas Loktabat Utara Aipda Adry Hidayat. Identitas pria yang nekat melakukan aksi ini berinisial SSB.

“Pelaku berinsial SSB berhasil diamankan anggota Bhabinkamtibmas Loktabat Utara,” ujarnya di Banjarbaru.

Terduga pelaku sendiri, bekerja sebagai penjaga malam sekaligus tukang sampah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

“Untuk proses selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Polres Banjarbaru,” pungkas Kompol Yopie.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Banjarbaru digegerkan dengan viralnya video yang beredar. Yaitu adanya seorang pria yang berusaha memborgol leher pengemudi ojol di sebuah rumah makan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara.

Saat itu, oknum satpam tersebut tetiba langsung mengunci leher driver ojol menggunakan borgol dengan kedua tangannya. Oknum satpam itu juga menyebut, penipuan dan sempat mengucapkan untuk membawa ojol ke kantor polisi.

Pengemudi ojol tersebut bernama Ahmad Humaidi, warga Desa Tambak Anyar Ilir, Kecamatan Martapura Timur. Ia mengatakan, saat itu dirinya mendapat orderan dari pelanggan berupa mengambil uang.

Ketika sampai di restoran, dirinya menanyakan hal tersebut pada rumah makan sesuai orderan. Namun, beberapa saat kemudian ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu.

“Saat saya masuk ke restoran tersebut belum sempat jelaskan apa-apa ulun (saya) langsung disuruh lepas helm, dia tidak mau tahu dan tetap mengalungkan borgol. Padahal saya sudah menunjukan bukti ordernya, namun mereka tetap tidak menghiraukan,” tandas Humaidi. (pb)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/11/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sabriansyah

oleh Humas Polda Kalsel 02/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjar menggelar rekonstruksi pembunuhan Sabriansyah (60), yang terjadi di salah satu lahan di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, beberapa waktu yang lalu.

Rekonstruksi pembunuhan dan pengeroyokan tersebut digelar di Asrama Polisi Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Selasa (06/06/2023) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Banjar menghadirkan 7 orang tersangka dan 3 orang tersangka yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO) diperankan oleh polisi.

Untuk alat peraga, terdapat 10 bilah senjata tajam yang terbuat dari kayu, dan satu pucuk senjata api yang terbuat dari potongan kardus.

Turut berhadir dalam rekonstruksi tersebut, penasihat hukum dari tersangka, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Bara Pratama Mahaputra, mengatakan rekonstruksi tersebut sangat penting guna melanjutkan penyidikan.

”Ada sekitar 33 reka adegan rekontruksi pembunuhan, Untuk DPO Kami masih mencari dan berkordinasi dengan Polres lain, apabila mengetahui keberadaan nya langsung hubungi kami,” ujar Iptu Bara Pratama.

Untuk kepemilikan senjata api (Senpi), dirinya mengaku pihaknya masih belum mengetahui kepemilikan senjata tersebut, dan untuk sementara hanya ditemukan 1 senpi.

Saat ditanya mengenai motif tersangka, Kasatresktim mengakui bahwa tersangka telah dibayar untuk melakukan pengeroyokan dan pembunuhan tersebut.

”Yang saya tahu, para tersangka ini telah dibayar untuk melakukan pembunuhan, namun kami masih belum mengetahui berapa total bayaran nya,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/11/2023 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Ujaran Kebencian

oleh Humas Polda Kalsel 27/10/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release yang bertujuan untuk mengumumkan pengungkapan suatu kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (27/10/2023) pukul 10.00 WITA.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel menyatakan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat, terutama terkait dengan isu etnis.

Kapolda Kalsel mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel terkait kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Hasil penyelidikan ini diamankan seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023 pukul 15 30 WITA di Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, dengan barang bukti yang disita berupa 48 Lembar Poster Pamplet yang belum terpasang, 4 buah Spidol, 2 buah Gunting, 1 bundel Potongan Poster Pamplet, dan 3 botol Lem Kertas.

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, kasus ini terungkap berawal dari ada selebaran pamplet/poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan pada 19 titik diseputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal 18 September 2023 hingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Dit Reskrimum, Dit Intelkam Polda dan jajaran Polresta Banjarmasin.

Selain di Kalimantan Selatan, pelaku WA juga menyebarkan, memasang, dan menempel selebaran / pamphlet berisikan ujaran kebencian/rasis di 277 titik di 14 Kota di Indonesia, yakni 5 titik di Jakarta Timur, 16 titik di Bandung, 30 titik di Semarang, 33 titik di Surabaya, 3 titik di Solo, 13 titik di Lampung, 2 titik di Palembang, 16 titik di Jambi, 30 titik di Pekanbaru, 2 titik di Medan, 33 titik di Palangkaraya, 10 titik di Sampit dan 15 titik di Pontianak.

Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 4 huruf b angka 1 atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan Permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp. 4.500,-.

Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian ini dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Dir Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum. dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Kapolda dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan antar etnis di Kalimantan Selatan terlebih menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.

Dirinya pun mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan kembali komitmen pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap ujaran kebencian dan tindakan kriminal lainnya yang dapat merusak kedamaian masyarakat.

Pengungkapan kasus ujaran kebencian ini menunjukkan upaya serius Polda Kalsel dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya, serta memberikan pesan kuat kepada siapa pun yang berusaha merusak persatuan dan kerukunan antar etnis.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/10/2023 0 komentar-komentar

Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Perwira Gadungan Diringkus Ditreskrimum Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 18/10/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil mengungkap kasus serius penipuan dalam penerimaan anggota Polri dan kepemilikan senjata api ilegal. Kejadian ini diungkap dalam sebuah Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., Rabu (18/10/2023) pukul 10.30 WITA.

Konferensi Pers yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel, Banjarmasin ini dihadiri Karo SDM, Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Kalsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial MR alias Rama alias Agung yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Iptu.

Pelaku diamankan pada hari Senin 9 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB di Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, dengan barang bukti salah satunya senjata api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9 mm.

Kapolda menjelaskan, bermodalkan KTP dan KTA palsu, pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng dengan total kerugian korban sebanyak Rp. 4.495.000.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Dari 24 orang korban, terdapat satu korban beprofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan, ada 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

Para korban tergiur dengan tawaran pelaku karena pelaku menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang mana surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku MR warga Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).

Kemudian 1 Pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9mm, 1 Pucuk senjata senjata Api jenis Merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 Butir peluru caliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.

Terkait kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya, Polda Kalsel dalam hal ini Dit Reskrimum bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/10/2023 0 komentar-komentar

Spesialis Curanmor Diringkus Polres Batola

oleh Humas Polda Kalsel 02/10/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Fakta baru terungkap dari penangkapan dua penjambret gagal di Desa Anjir Muara Kota Tengah, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola).

Dua pria berinisial AM (43) dan SR (24), tertangkap tangan ketika akan berusaha menjambret sebuah ponsel milik korban berinisial WES (16), Selasa (23/05/2023) sore.

AM yang tercatat beralamat di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas, Kalimantan Tengah, lebih dulu diamankan warga.

Sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar tempat kejadian, AM kemudian diamankan anggota Polsek Anjir Muara.

Sedangkan SR ditangkap Polsek Anjir Muara sekitar satu jam berselang. Warga Desa Selat Utara di Kapuas ini sempat bersembunyi di belakang masjid, tak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR merupakan seorang residivis pencurian dan pembakaran pasar di Kapuas.

Diduga sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang dibawa pelaku untuk beraksi di Anjir Muara, juga merupakan barang curian di Pulang Pisau.

Belakangan setelah pemeriksaan diperdalam oleh Sat Reskrim Polres Batola, ternyata AM dan SR merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Setidaknya mereka melakukan delapan kali pencurian kendaraan bermotor, sebelum diamankan di Anjir Muara,” papar Kapolres Batola  AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. dalam Press Release, Rabu (31/05/2023).

Sebagian besar kasus terjadi di Kapuas dan terjadi sepanjang 2023. Diawali pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Kapuas Timur, akhir Mei 2023.

Kemudian di Kapuas Murung, mereka membawa kabur Yamaha Jupiter Z sekitar awal 2023. Selanjutnya jenis motor yang sama dicuri di Basarang dan Kuala Kapuas.

“Mereka juga mencuri masing-masing Yamaha Mio Soul GT dan Mio M3 di Pulang Pisau, serta sebuah motor di Anjir Muara,” tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/10/2023 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kintapura

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) akhirnya memaparkan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di kawasan Gunung Bendera, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (29/5/2023) siang.

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., memimpin langsung Press Release didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Irfan bertempat di Joglo belakang Mapolres setempat. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, Kapolsek Kintap Itu Arief Ramadhani, dan Kanit Reskrim Iptu Tri Karyadi.

Barang bukti kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kintapura tersebut turut dihadirkan. Di antaranya dua bilah parang milik pelaku pembunuhan, SU alias ID (42) warga RT 08 Kintapura. Pakaian korban Syahriah (35) juga dihadirkan.

Kapolres mengatakan tindakan pelaku melanggar Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman pidana hukuman 5 tahun.

“Namun penyidikan atau proses hukumnya kami hentikan atau SP3 karena pelaku meninggal,” sebut Kapolres.

Ia mengatakan dalam beraksi, pelaku secara membabi buta melakukan pembacokan terhadap pasangan suami dan istri (M Yusuf dan Syahriah) warga RT 08 Kintapura.

Lebih lanjut Kapolres Tala AKBP Rofikoh menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/05/2023) sekitar pukul 12.30 WITA di pondokan kandang ayam Desa Kintapura RT 08 Gunung Bendera. Ini pondokan ayam milik M Yusuf.

Siang itu saat Yusuf dan keponakan (Syahmani) sedang duduk santai di depan pondokan bawah pohon sambil ngobrol. Tiba tiba datang pelaku dari belakang rumah di atas pondokan dengan membawa parang.

Pelaku langsung menebas Yusuf namun sempat ditangkis dan melukai jari kanan. Yusuf melarikan diri kemudian pelaku mengejar Syahriah (istri Yusuf).

Pelaku juga menyerang Syahriah secara beringas menggunakan parang. Ibu rumah tangga dua anak ini pun mengalami luka-luka yang cukup serius di kepala bagian belakang sekitar 15 sentimeter.

Lalu terluka bacokan di kepala bagian depan, luka bacokan di pergelangan tangan kanan dan ibu jari dan telunjuk jari sebelah kanan putus. Punggung Syahriah juga mengalami delapan luka sayatan.

Perempuan naas ini pun meninggal seketika di lokasi kejadian. Saat ditemukan, tubuhnya tergeletak terlentang di dekat semak dan berlumuran darah di bagian wajah lengan hingga tubuhnya. Jaraknya sekitar belasan meter dari rumah korban.

Sekitar pukul 14.00 WITA, papar Kapolres, dilakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar lokasi di pondokan kandang ayam di dekat rumah korban. Namun pelaku tak ada di tempat.

Anggota Polres Tala bersama anggota Polsek Kintap yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tala AKP Agus Adi Apriyoga melakukan pencarian terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri tersebut.

Salah satu anggota yakni Ipda Amaral melihat pelaku bersembunyi di semak belukar. Kemudian pelaku tiba-tiba langsung menyerang Amaral menggunakan parang.

Akibatnya, jempol kaki kanan Amaral putus sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak). Pelaku pun seketika tersungkur dan berhasil diamankan.

Sementara itu Amaral yang terluka dan pelaku dilarikan ke RSUD KH Mansyur, Kintap, menggunakan ambulans untuk dilakukan tindakan medis.

“Saat ini anggota kami yang terluka, kondisinya alhamdulillah membaik tapi masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun jempolnya tak bisa disambung lagi,” papar Kapolres.

Mengenai motif kasus pembunuhan tersebut, Rofikoh mengatakan kemungkinan besar dikarenakan ketersinggungan pelaku terhadap korban (Yusuf dan istri).

“Ini lantaran telah satu minggu pelaku tidak memberi sembako lagi kepada korban. Biasanya seminggu sekali diberi sembako oleh korban. Jadi, yang membawa pelaku ke Kintap, ya si korban ini,” paparnya.

Informasi dihimpun, dulu pelaku bekerja manualan (memungut batu bara limbah) di Kintap. Setelah aktivitas tambang sepi, manualan pun sepi.

Lalu, sejak sekitar dua tahun lalu pelaku ikut Yusuf dan dipercaya memelihara ayam kampung. Kandang ayam tersebut terletak di sebelah rumah. Pelaku juga dibikinkan pondokan di kandang ayam tersebut.

Barang Bukti Diamankan Polisi Baju daster milik korban berwarna putih berlumur darah, Sarung korban warna merah berlumur darah, 1 bilah parang berukuran panjang keseluruhan 58 sentimeter tanpa kumpang, gagang terbuat dari kayu warna coklat, dan 1 bilah parang berukuran panjang keseluruhan 86 sentieter tanpa kumpang, gagang terbuat dari kayu dililit karet hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Miliki Belasan Sabu, Nelayan Kusan Tengah Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan pelaku berinisial A (28) ditangkap Selasa 23 Mei 2023 pukul 15.00 WITA di Jalan Tepi Sungai Kusan Rt 004 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu hingga akhirnya pelaku yang bekerja sebagai nelayan tertangkap tangan memiliki 15 paket sabu dengan berat 16,31 gram.

Selain mengamankan barang bukti 15 paket Sabu dengan berat bersih 16,31 gram, petugas juga menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru, 2 buah timbangan digital beserta 1 buah tas kecil warna silver.

Barang bukti lain yang ikut diamankan1 buah kotak rokok merk LA Bold warna hitam, 1 buah kantong keresek warna hitam, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 bungkus plastik klip, 1buah kaleng makanan ringan merk Assorted warna merah dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Jambret Diringkus Polres Batola

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Dua pelaku jambret, bernasib naas usai gagal melakukan aksi jahatnya di kawasan Jalan Trans Kalimantan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kedua pelaku spesialis penjambret handphone masing masing berinisial AM (43) dan SR (24), warga Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, menjadi sasaran emosi warga yang geram atas perilaku jahatnya yang merampas handphone milik WES (16) namun gagal, Selasa (23/05/2023).

Menurut Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik menyampaikan kronologis kejadian yang berawal ketika korban berjalan pulang ke rumah, seusai mengisi kuota ponsel.

“Saat itulah kemudian korban didekati kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi KH 3055 JH,” jelas AKP Abdul Malik.

Selanjutnya AM berusaha menyambar ponsel Android yang dipegang korban. Namun demikian, korban tidak menyerah karena berhasil menarik pelaku hingga terjatuh.

Melihat AM terjatuh, SR justru kabur menggunakan sepeda motor. Sementara warga yang berada di sekitar tempat kejadian, mulai berdatangan untuk membantu korban.

Namun pelarian SR tidak jauh dan berhasil ringkus polisi beberapa jam kemudian.

“Sekitar 1 jam setelah kejadian, SR diamankan ketika bersembunyi di belakang sebuah masjid di Anjir Muara,” sambung Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik melalui Kanit 1 Ipda Firma Silalahi.

Dari hasil pemeriksaan, SR ternyata seorang residivis pencurian dan pembakaran pasar. Pun diduga sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan barang curian di Pulang Pisau.

Adapun berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kriminal di Jalan Trans Kalimantan tersebut sudah direncanakan, sebelum mereka meninggalkan Kapuas sekitar pukul 16.00.

“Sesampainya di sekitar Anjir Muara, kami melihat seseorang yang sedang main hape di pinggir jalan,” kata AM.

“Namun saya gagal merebut hape itu dan akhirnya dibawa warga,” lanjutnya AM.

Andai aksi jahat ini berjalan mulus, oleh kedua orang pelaku ini, rencananya hp rampasan tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua, kata SR, teman AM.

Sebelum diamankan polisi di Polsek Anjir Muara, AM juga sempat menjadi sasaran amuk massa, karena geram atas perilaku jahatnya.

Atas perbuatannya, AM dan SR dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 22 KUHP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/09/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Pembunuhan

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru behasil meringkus terduga pelaku pembunuhan di Jalan Trikora, Banjarbaru yang terjadi Kamis (25/05/2023) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad membeberkan, pelaku yang diringkua berinisial MH (29) merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar. Sementara korban berinisial AN (20) merupakan warga Banyu Irang, Kabupaten Tanah Laut.

Sebelum terjadi pembunuhan, terduga pelaku diketahui dalam keadaan mabuk, lantaran sempat mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis bir. Usai mabuk, mobil yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan kendaraan bermotor yang dikendarai korban.

“Diduga karena terjadi senggolan pada saat di jalan. Saat itu pelaku berkendara melawan arus dan ditegur oleh korban sehingga terjadi cekcok, berkelahi sampai dengan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” beber Iptu Zuhri di Mapolres Banjarbaru, Kamis (25/05/2023) sore.

“Sempat terjadi perkelahian dan korban mengalami 2 luka tusuk di bagian dada korban,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel jurusan Banjarmasin-Samarinda ini, ditengarai menyimpan senjata tajam jenis pisau tanpa izin di dalam mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam.

Korban sendiri, sempat dirujuk ke RS Syifa Medika Banjarbaru. Sayang, akibat 2 mata luka di bagian dada, nyawa AN pun tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, MH berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru dibantu dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin setelah 4 jam kabur.

Sempat beredar kabar bahwa terduga pelaku merupakan pemasok minuman keras. Namun Iptu Zuhri membantah informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemasok. Karena yang membawa minuman keras untuk dikonsumsi sendiri, atau dari tempat lain ke lokasi kejadian,” imbuhnya.

MH sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Karena menguasai senjata tajam tanpa izin,” lugas Iptu Zuhri.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial MH mengakui sempat mengendarai mobilnya dengan cara melawan arus. Hal inilah yang membuatnya sempat diteriaki oleh sejumlah orang di pinggir jalan, termasuk diduga korban AN.

“Saya berhenti dan memundurkan mobil. Saat bertanya, saya langsung dipukul hingga kaca mobil pecah dan saya pun langsung marah,” tutur MH.

Lantas, MH pun mengambil pisau yang ada di dalam mobilnya dan langsung menusuk korban. Karena tersinggung dengan korban yang memukul kaca mobilnya dengan helm hingga pecah.

“Saat itu saya tak sadar, dalam keadaan mabuk,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/09/2023 0 komentar-komentar

Pelaku Pemerkosaan di Martapura Diringkus di Surabaya

oleh Humas Polda Kalsel 26/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan GS, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Tindak pidana pemerkosaan oleh terduga pelaku GS tersebut, terjadi di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Sabtu (22/04/2023) yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji. Dirinya menyampaikan Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (21/04/2023), ketika korban pulang bekerja dijemput oleh terlapor yang merupakan bapak tiri korban.

”Awalnya terlapor membawa korban ke Desa Sungai Cuka, kemudian mengancam korban untuk ikut dengan terlapor ke sebuah rumah milik saksi Meidi yang berada di Jalan Menteri Empat Karangan Putih Kelurahan Keraton, dan terlapor bersama korban bermalam di rumah tersebut” ujar AKP Suwarji, Senin (22/05/2023) siang.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Suwarji, pada Rabu (17/05/2023), Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan.

”Pada hari Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 18.30 Wita Unit Resmob Polres Banjar berangkat menuju Surabaya dari Banjarmasin. Setelah sampai di Surabaya tepatnya di pos Resmob Polrestabes Surabaya tim langsung melakukan koordinasi bersama Resmob Polrestabes Surabaya,” paparnya.

Kemudian, tambah AKP Suwarji, sekitar pukul 01.00 Wita, tim mendapat informasi untuk tempat tinggal GS, lalu tim langsung menuju titik lokasi tempat tinggal tersangka tersebut.

”Setelah sampai di titik lokasi sekitar pukul 01.30 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perkosaan GS di Jalan. Uka 10 Kecamatan Benowo, Kelurahan Sememi, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,” pungkasya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 285 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/09/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip