Tim Gabungan Bekuk Pelaku Curanmor di Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan – Giat Unit Jatanras Polres Balangan berhasil ungkap kasus curanmor dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub Pasal 55 Jo 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP.‬

Informasi dihimpun kejadian curanmor tersebut pada hari Jumat (29/6/2018) antara Jam 02.00 – 06.00 wita‬ di Depan Rumah korban Yandy Saputra (23) di Desa Haur Batu Kecamatan Paringin

‪Adapun pelakunya adalah, HS alias Fii (23 warga Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan, HST‬ merupakan pelaku utama, BS alias Bambang (22) warga Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan, HST‬, dan SF alias Ipul (24) warga Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, HST.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan 1 Lembar STNK, 1 Unit Ranmor R2 Jenis Satria F Warna Hitam Orange‬.

Mewakili Kapolres Balangan, Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan membenarkan kejadian tersebut serta telah mengamankan pelakunya.

Disampaikannya kejadian curanmor tersebut pada hari Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 02.00 wita, semua berawal ketika korban markirkan ranmornya digarasi dengan di kunci stang.

“Korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 wita, dan ketika melihat kendaraan, ternyata sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 17.000.000,- dan melapor ke Polres Balangan.‬

Masih menurutnya, berdasarkan laporan tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 23.30 wita Unit Jatanras Res Balangan dan Unit Jatanras Res HST berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Barabai.

Pelaku membenarkan bahwa Ia telah melakukan pencurian di wilayah Balangan.

“Ranmor tersebut dijual pelaku sebesar Rp. 1.800.000,- dari keterangan pelaku dilakukan pengembangan, dan dilakukan penangkapan terhadap penadah,” katanya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar