Tiga Kawanan Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim Polres HST) berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud pasal  363 KUHP dan 480 KUHP.

Dalam kasus ini Polres HST menangkap 3 orang laki laki yakni RH (19 Tahun) warga Birayang Timur Rt.002/001 Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST, MA (20 Tahun) warga Batu Tangga Rt.003/006 Desa Batu Tangga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten HST, dan IR (25 Tahun) warga Kias Rt.003/001 Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

Ketiganya ditangkap di Jalan Geriliya Desa Mandingin Rt.07/02 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Sabtu (23/6/2018) pukul 00.30 wita. Bersamaan dengan tertangkapnya para pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha MIO dengan Nomor Polisi DA 6924 AV warna putih lengkap dengan BPKB dan STNK, 1 buah Gembok, 1 buah Kunci kontak sepeda motor, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Sigma tanpa terpasang Nomor Polisi, 1 buah Kunci Ringpas yang terbuat dari besi, dan 2 buah Anak kunci palsu yang terbuat dari besi.

Tertangkapnya para pelaku berawal saat korban bernama Jara’ie (63 Tahun) warga Jalan Geriliya Desa Mandingin Rt.07/02  Kecamatan Barabai Kabupaten HST duduk di Pos Kamling dengan warga, karena sudah malam korban pulang kerumah namun sebelum naik kerumah korban melihat kendaraan anaknya masih berada di samping rumah dalam keadaan terparkir. Yang mana ranmor tersebut baru digunakan anaknya habis jalan-jalan.

Setelah naik ke rumah korban yang saat itu membuat kopi mendengar suara kendaraan jalan yang mirip seperti kendaraan anaknya, namun saat korban melihat anaknya yang bersangkutan sedang tidur seketika korban melihat keluar dan mendapati kendaraan anaknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Dengan segera korban pun langsung melapor ke SPKT Polres HST.

Mendapat laporan itu petugas pun bergerak cepat menangkap para tersangka dengan lebih dulu menangkap RH dan MA, Sabtu (30/6/2018) pukul 02.00 Wita. Kemudian setelah diinterogasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada IR. Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menerangkan RH dan MA dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan IR dijerat pasal 480 KUHP.

Pada kesempatan yang sama Kapolres HST juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST atas kerja kerasnya sehingga kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pertolongan jahat dapat di ungkap. “Semoga dengan keberhasilan anggota dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Terhadap Polri khususnya Polres HST dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati – hati dalam memarkir kendaraan dan kalau perlu di tambah kunci ganda,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar