Sekilas Info
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
Jelang Akhir Tahun, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Kapolres HST Ajak Warga Perangi Peredaran Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel 07/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar Konferensi Pers di Loby Mako Polres HST tentang Pengungkapan Kasus Narkoba, Rabu (7/3/2018) pukul 11.00 Wita.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan sediaan obat farmasi yang sudah di tarik edarnya,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu di Jalan Hevia Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.

“Pelaku berinisial MN (28 tahun) warga Jalan Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai  Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H..

Dari hasil penyelidikan petugas, yang melakukan penangkapan terhadap tersangka di temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang di simpan dalam saku celana  depan  dan 1 (satu) paket lagi di temukan di tanah di sebelah tersangka berdiri pada saat itu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,51 gram,” kata Kapolres HST.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya, Sat Res Narkoba Polres HST melakukan pengembangan kasus dari penangkapan pelaku MN, Hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli / di dapat dari seseorang laki-laki yang berinisial AT (30 tahun) warga Alamat Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan seorang pelaku sebelumnya. pelaku mengaku mendapatkan / membeli sabu dari seorang yang  berinisial AT yang merupakan warga Batu Benawa,” jelas Kapolres HST.

“Saat petugas melakukan Penyamaran dengan memesan sabu-sabu kepada AT, pada saat AT mengantar,  petugas langsung melakukan penangkapan  di lanjut  penggeledahan bandan dan pakaian  ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di tangan AT sebanyak 2 (dua ) paket , dalam saku celana sebanyak 13 (paket)  yang di simpan dalam  botol kecil dengan berat sebesar 3,82 Gram selain sabu- sabu tersebut petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen  yang di simpan di dalam saku celana AT sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir” tambah Kapolres HST.

“Total pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres HST berjumlah 2 orang, yakni pembeli dan satu orang pengedar,” tutur Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., didepan awak media. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/03/2018 0 komentar-komentar

5 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 01/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tampaknya peredaran narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) seperti tak mengenal kata habis. Tapi dengan kesigapan anggota peredaran barang haram tersebut selalu berhasil dibendung. Seperti halnya, yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama BNN Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 12.45 wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 paket besar Shabu seberat 484,50 Gram (pengakuan dari tersangka GFM), serta 160 butir XTC berlogo Micky Mouse dengan tempat kejadian perkara (TKP) pertama ditemukan didepan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, dan TKP kedua di Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar.

“Petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti yang diduga Shabu seberat 484,50 Gram dari dalam ransel milik pelaku yang berinisial GFM (32) warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin di depan Bandara Syamsudin Noor,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Kamis (1/3/2018).

Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalsel itu, selain mengamankan tersangka GFM, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lain yang akan menerima barang bukti tersebut, yakni pelaku berinisial H (37) warga Jalan Adipati Binuang Kabupaten Tapin dan MR (34) warga Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar.

“Diamankannya  kedua pelaku tersebut membuat petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar. Dalam penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan 160 butir diduga XTC warna pink berlogo Mickey Mouse,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si.

Selain di rumah tersangka, lanjut Dir Resnarkoba Polda Kalsel, petugas juga melakukan pengembangan kasus di Lapas Karang Intan dan mengamankan 2 napi berinisial R (35) warga Jalan Rawasari Banjarmasin dan H (38) warga Jalan Gunung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.

Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan dan kelima pelaku tersebut terancam Pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

01/03/2018 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 25,44 Gram Sabu-Sabu dan 19 Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel 23/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25,44 gram dan 19 butir ekstasi.

“Barang bukti ditemukan di rumah pengedar Narkoba yang kami tangkap pada Rabu (21/2) malam,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si. melalui Kasubdit II AKBP Andi A, Kamis (23/2/2018).

Dikatakan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari b. Moch. Hasyim, S.H., tersangka berinisial AH (43) tak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di  Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

“Penggeledahan disaksikan perwakilan warga dan terlapor mengakui bahwa sabu-sabubdan ekstasi tersebut untuk dijual,” ujar Andi kepada Kantor Berita Antara.

Selain menyita narkotika, ungkap Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari b. Moch. Hasyim, S.H., saat penggeledahan juga ditemukan tiga buah timbangan digital, tiga buah sendok sabu-sabu dari sedotan plastik, tujuh pak plastik klip dan lima lembar bukti transfer bank yang diduga transaksi penjualan Narkoba.

“Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang memasok barang kepada pelaku,” jelas Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari b. Moch. Hasyim, S.H.

Sementara tersangka dijerat penyidik Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itupun dipastikan bakal mendekam di penjara dalam waktu lama lantaran banyaknya barang bukti Narkoba yang diedarkannya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/02/2018 0 komentar-komentar

Selama Dua Bulan 17 Tersangka Berhasil Di Tangkap Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kabupaten Tanah Laut masih menjadi basis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Itu terungkap dari keterangan Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., Rabu (21/2/2018).

Selama Januari hingga pertengahan Februari 2018 ini, Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., mengaku sudah menetapkan 17 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang jenis Carnophen.

Dari 17 tersangka itu dari 15 kasus hasil pengungkapan Sat Resnarkotika Polres Tanah Laut dan pengungkapan lima Polsek. Barang bukti yang diamankan sebanyak 13, 83 gram Narkotika jenis Sabu dan 145 butir pil Carnophen serta uang tunai Rp. 3 juta lebih.

Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Tanah Laut jangan mudah silau oleh rayuan pemilik atau bandar narkotika yang menjanjikan keuntungan dari peredaran narkotika.

Dari 17 tersangka pengedar dan pemakai narkotika, terdapat satu tersangka perempuan bernama Verawati.

Warga Jalan PLN Lama Rt.006 Rw.000 Desa Sungaidanau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini, ditanyai Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., tertangkap karena kepemilikan 46 paket sabu seberat sekitar 4,19 gram.

Vera panggilannya ditangkap Sat Renarkotika Polres Tanah Laut, di Jalan A Yani Rt.05 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada 19 Januari 2018, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Saya merasa jera. Dua kali menjual harga Rp 500 ribu satu paket pak,” ujarnya kepada Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan dimusnahkan menggunakan mesin blender disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Mohammad Amrullah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelaihari, Adhya Satya, LSM dan perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/02/2018 0 komentar-komentar

Sat Res Narkoba Polres HSU Tangkap Pemilik Pil “ADI”

oleh Humas Polda Kalsel 15/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai toh akhirnya tercium juga, perumpamaan itu, tepat disematkan pada Fitri alias Ifit (26) warga Desa Teluk Buluh Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ifit diciduk Tim Res Narkoba Polres HSU, atas kepemilikan pil ‘Adi’ dan Carnophen Rabu (14/2/2018) pukul 18.45 wita.

Pemuda yang hanya tamat SMP itu, tak melakukan perlawanan saat aparat meringkusnya di Terminal Tambalangan Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah. Unik, barang bukti yang disita selain pil Carnophen, aparat juga menyita pil warna kuning bertulis ‘Adi’ yang juga obat kategori daftar ‘G’.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK, MH. melalui Kasat Narkoba AKP Sapari, mengaku bahwa pihaknya berhasil meringkus satu pelaku pengedar obat larang edar atau daftar ‘G’. “Pemesan Rony bernyanyi, bahwa barang didapatkan dari Ifit. Selanjutnya anggota bergerak. Dan ditangkaplah tersangka,” kata Sapari pada Radar Banjarmasin Kamis (15/2) pagi ini. Rony sebelumnya diringkus di RTH Taman Putri Junjung Buih dengan barang bukti 7 butir Zenith.

Sementara Ifit yang ditangkap setelahnya, disita barang bukti Carnophen sebanyak 2 keping total 27 butir. ‎ Obat warna kuning berlogo tulisan ‘ADI’ sebanyak 92 butir dengan rincian 11 bungkus plastik piper klip berisikan obat warna kuning bertulisan ‘ADI’ sebanyak 8 butir dan 1 bungkus plastik piper klip berisikan obat ‘ADI’ 4 butir, serta uang tunai sebesar Rp.152.000 dan satu kantong plastik hitam, dimana barang tersebut disimpan disaku celana sebelah kiri. “Kedua tersangka sudah diamankan di Polres HSU, guna pengembangan. Ancaman sesuai undang-undang kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” sampai Kasat Narkoba AKP Sapari. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/02/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Pengedar 8 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 12/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.IK. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar Konferensi Pers di Ruang Lobby Polres HST tentang pengungkapan kasus Narkoba, Jum’at (9/2/2018) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Maturidi, S.H. dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E., M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu” ujar Alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba. Petugas pun melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan pelaku.

“Pelaku berinisial NR umur 37 tahun dan merupakan warga Desa Kambat Utara Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. NR ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST yang sedang melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan pelaku” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.IK.

Petugas dan pelaku memilih tempat bertransaksi di pinggir jalan Desa Tembok Bahalang Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Tidak menyia – nyiakan kesempatan tersebut, anggota Sat Res Narkoba segera menangkap pelaku saat bertransaksi.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu – sabu. Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan di temukan kembali 8 (delapan) paket sabu yang diletakan di dinding kamar pelaku.

“Ditemukan delapan paket sabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan pelaku didalam toples kecil merk Gatsby warna abu-abu. Toples ini terletak didinding kamar pelaku” tambah Kapolres HST.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam dompet pelaku yang diakui pelaku merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu sebelumnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah (HST) guna penyidikan lebih lanjut.

“Selain sembilan paket sabu – sabu dan uang tunai hasil penjualan, petugas juga menyita handphone merk Advance warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi atau bertransaksi dengan pembelinya” tutur Kapolres HST saat Konferensi Pers. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/02/2018 0 komentar-komentar

Undercover Buy Polres Balangan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 08/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan gencar melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkoba, kali ini Polsek Lampihong berhasil menangkap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam rumusan pasal 112 UU No. 35 Tentang Narkotika, Rabu (7/2/2018) pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang diketahui adalah JM (24) perempuan warga desa Auh kecamatan Tebing Tinggi, Balangan. JM tertangkap tangan oleh petugas di pinggir Jalan Desa Kandang Jaya Kecamatan Lampihong Kab. Balangan.

Keberhasilan pengungkapan ini melalui penyelidikan sejak Kamis tanggal 1 Februari 2018, anggota Polsek Lampihong mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kandang jaya Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu – sabu.

Anggota Polsek Lampihong melalukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy kepada pelaku, kemudian pada Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira jam 15.00 Wita pelaku datang mengantarkan Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Kandang Jaya petugas yang menyamar dan pada saat itu juga pelaku langsung diamankan ke Polsek Lampihong.

Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan penangkapan tersebut.

WhatsApp Image 2018-02-07 at 22.37.19

“Dari pengeledahan yang dilakukan, 1 paket Narkotila Jenis Sabu – sabu tersebut ditemukan petugas disimpan di dalam bungkus rokok yang ditaruh pelaku di dalam tas selempang warna ungu bermotif bunga milik pelaku,” terangnya.

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Putih, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul GT Warna Putih Biru dengan Nopol : DA 6833 FY beserta kuncinya dan 1 (satu) buah tas slempang warna ungu dengan motif bunga.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

08/02/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Amankan Pemilik 1,79 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 02/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti penyelidikan selama kurang lebih 3 hari akhirnya Sat Resnarkoba berhasil menangkap Abdul Wahab (40) atau yang kerap disapa Wahab karena terbukti menguasai 1 Paket Narkotika jenis Sabu, Kamis (1/1/2018) di Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Wahab tidak bisa menyangkal lagi setelah tertangkap tangan menyimpan barang haram tersebut di kantong celananya sebelah kiri. Wahab dan Barang bukti seberat 1,79 gram tersebut diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah  Bumbu IPTU Sunardi, S. Sos menuturkan “Sikat habis peredaran gelap narkotika di wilkum Polres Tanah Bumbu”. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/02/2018 0 komentar-komentar

12 Pengedar Narkoba Asal Banjarmasin Berhasil Di Ciduk Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 29/01/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak  14.041 (Empat Belas Ribu Empat Puluh Satu) Butir atau 5,080 Kg Narkoba jenis XTC dan 58 Paket Shabu dengan Berat Bersih 189,24 Gram di musnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (29/1/2018) pukul 11.00 wita bertempat di Lobby Mapolda Kalsel.

Dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr.Abdul Muni, SH., MH. Kepala BEA dan CUKAI Kalsel Hary Budi Wicaksono, Perwakilan BNNP Kalsel, serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Kalsel, memusnahkan barang bukti hasil ungkapan TKP Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan tersangka IB Cs.

Berdasarkan pantauan di lapangan, barang bukti yang dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel yakni pengungkapan TKP Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin XTC 11.784 (Sebelas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat) Butir atau 4.633  Gram dan Shabu 15 (Lima Belas) Paket atau 87, 75 Gram, serta pengungkapan dari tersangka IB Cs 2.257 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh) Butir atau 474,71 Gram XTC dan 49 (Empat Puluh Sembilan) Paket atau 101, 49 Gram Shabu.

Dari peristiwa ini, Polda Kalsel melalui Dit Resnarkoba berhasil mengamankan 12 tersangka, yang berawal pada Senin 22 Januari 2018 saat Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel menangkapan 6 tersangka di lokasi berbeda di Area Banjarmasin yakni tersangka MH, MR, STI, MVA, AN, dan MAI, dengan barang bukti Shabu sebanyak 13 (Tiga Belas) Paket atau 24,82 Gram dan XTC sebanyak 23,75 Butir atau 7,4 Gram.

Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap 6 (Enam) tersangka lainnya yakni AQ alias HR Bin Tuhalus Mukhtar (Leader), MF alias FL Bin Ahmad Inani, AL alias LT Bin Hamberani, MS alias SR Bin Basri Khairullah (Alm), TSF alias TG Bin M. Saleh Fauzi, dan AR Bin Zainal Abidin terjadi didepan Pintu Kedatangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Selasa 23 Januari 2018.

Dari Keenam pelaku yang ditangkap di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin tersebut ditemukan barang bukti berupa XTC Logo Red Bull Merah sebanyak 1.706 Butir (523,15 Gram), XTC Logo Minion Kuning 5.756 Butir (2.226,03 Gram), XTC Bentuk Katak Warna Hijau 4.296 Butir (1.381,56 Gram), 2 (Dua) Paket Shabu Berat 62,93 Gram, 1 (Satu) Paket Serbuk XTC Hijau 0.41 Gram, 1 (Satu) Paket Serbuk XTC Kuning 0,29 Gram.

Sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 (Dua Belas) orang yang mana para tersangka yang berasal dari Banjarmasin ini memperoleh barang bukti Narkoba yang diambil di Tanjung Pinang dengan pola perjalanan melalui Bandara dan Jalur Transportasi Darat yakni dengan Route Perjalanan adalah dari Tanjung Pinang menuju Kota Banjarmasin dengan barang bukti keseluruhan yakni XTC 11.784 Butir (4.633 Gram) dan Shabu sebanyak 15 (Lima Belas) Paket atau (87,75 Gram).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/01/2018 0 komentar-komentar

Polisi Balangan Grebek Rumah Kontrakan, Penghuninya Ternyata Miliki Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 28/01/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan Warga pendatang yang tinggal dikontrakan di Desa Bungin RT 02 Kecamatan Paringin Selatan kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian Sat Resnarkoba dan Polsek Paringin, bersama masyarakat setempat dengan cara digrebek dan disaksikan oleh Kades setempat pada hari Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 00.30 wita.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, Minggu (28/1/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku berinisial RF alias FH (27) ini merupakan warga pendatang asal Desa Sungai Ketapi RT 3 Kecamatan Paringin yang tinggal di sebuah kontrakan di Desa Bungin dan bekerja sebagai karyawan swasta.

‪Lebih lanjut dijelaskannya, untuk kronologis kejadian sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres Balangan tentang adanya warga pendatang berada di suatu rumah kontrakan melakukan aktivitas mencurigakan.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh warga kemudian disaksikan oleh Kepala Desa setempat pihak Kepolsian (Satresnarkoba dan Polsek Paringin).

“Hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu terbungkus klip bening yang disimpan dalam saku baju milik pelaku yang tergantung di dinding,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan.‬

‪”Dari hasil pemeriksaan salah satunya melakukan tes urine hasilnya Positif,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku adalah berupa satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,22 gram.

Lalu satu buah baju kemeja warna biru dengan lambang AKP (Adelian Karya Putri), dan satu buah Handphone merk Samsung warna putih beserta Sim Card.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

28/01/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
  • Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip