Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Kapolres HST Ajak Warga Perangi Peredaran Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar Konferensi Pers di Loby Mako Polres HST tentang Pengungkapan Kasus Narkoba, Rabu (7/3/2018) pukul 11.00 Wita.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan sediaan obat farmasi yang sudah di tarik edarnya,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu di Jalan Hevia Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.

“Pelaku berinisial MN (28 tahun) warga Jalan Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai  Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H..

Dari hasil penyelidikan petugas, yang melakukan penangkapan terhadap tersangka di temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang di simpan dalam saku celana  depan  dan 1 (satu) paket lagi di temukan di tanah di sebelah tersangka berdiri pada saat itu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,51 gram,” kata Kapolres HST.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya, Sat Res Narkoba Polres HST melakukan pengembangan kasus dari penangkapan pelaku MN, Hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli / di dapat dari seseorang laki-laki yang berinisial AT (30 tahun) warga Alamat Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan seorang pelaku sebelumnya. pelaku mengaku mendapatkan / membeli sabu dari seorang yang  berinisial AT yang merupakan warga Batu Benawa,” jelas Kapolres HST.

“Saat petugas melakukan Penyamaran dengan memesan sabu-sabu kepada AT, pada saat AT mengantar,  petugas langsung melakukan penangkapan  di lanjut  penggeledahan bandan dan pakaian  ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di tangan AT sebanyak 2 (dua ) paket , dalam saku celana sebanyak 13 (paket)  yang di simpan dalam  botol kecil dengan berat sebesar 3,82 Gram selain sabu- sabu tersebut petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen  yang di simpan di dalam saku celana AT sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir” tambah Kapolres HST.

“Total pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres HST berjumlah 2 orang, yakni pembeli dan satu orang pengedar,” tutur Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., didepan awak media. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar