12 Pengedar Narkoba Asal Banjarmasin Berhasil Di Ciduk Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Sebanyak  14.041 (Empat Belas Ribu Empat Puluh Satu) Butir atau 5,080 Kg Narkoba jenis XTC dan 58 Paket Shabu dengan Berat Bersih 189,24 Gram di musnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (29/1/2018) pukul 11.00 wita bertempat di Lobby Mapolda Kalsel.

Dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr.Abdul Muni, SH., MH. Kepala BEA dan CUKAI Kalsel Hary Budi Wicaksono, Perwakilan BNNP Kalsel, serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Kalsel, memusnahkan barang bukti hasil ungkapan TKP Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan tersangka IB Cs.

Berdasarkan pantauan di lapangan, barang bukti yang dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel yakni pengungkapan TKP Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin XTC 11.784 (Sebelas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat) Butir atau 4.633  Gram dan Shabu 15 (Lima Belas) Paket atau 87, 75 Gram, serta pengungkapan dari tersangka IB Cs 2.257 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh) Butir atau 474,71 Gram XTC dan 49 (Empat Puluh Sembilan) Paket atau 101, 49 Gram Shabu.

Dari peristiwa ini, Polda Kalsel melalui Dit Resnarkoba berhasil mengamankan 12 tersangka, yang berawal pada Senin 22 Januari 2018 saat Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel menangkapan 6 tersangka di lokasi berbeda di Area Banjarmasin yakni tersangka MH, MR, STI, MVA, AN, dan MAI, dengan barang bukti Shabu sebanyak 13 (Tiga Belas) Paket atau 24,82 Gram dan XTC sebanyak 23,75 Butir atau 7,4 Gram.

Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap 6 (Enam) tersangka lainnya yakni AQ alias HR Bin Tuhalus Mukhtar (Leader), MF alias FL Bin Ahmad Inani, AL alias LT Bin Hamberani, MS alias SR Bin Basri Khairullah (Alm), TSF alias TG Bin M. Saleh Fauzi, dan AR Bin Zainal Abidin terjadi didepan Pintu Kedatangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Selasa 23 Januari 2018.

Dari Keenam pelaku yang ditangkap di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin tersebut ditemukan barang bukti berupa XTC Logo Red Bull Merah sebanyak 1.706 Butir (523,15 Gram), XTC Logo Minion Kuning 5.756 Butir (2.226,03 Gram), XTC Bentuk Katak Warna Hijau 4.296 Butir (1.381,56 Gram), 2 (Dua) Paket Shabu Berat 62,93 Gram, 1 (Satu) Paket Serbuk XTC Hijau 0.41 Gram, 1 (Satu) Paket Serbuk XTC Kuning 0,29 Gram.

Sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 (Dua Belas) orang yang mana para tersangka yang berasal dari Banjarmasin ini memperoleh barang bukti Narkoba yang diambil di Tanjung Pinang dengan pola perjalanan melalui Bandara dan Jalur Transportasi Darat yakni dengan Route Perjalanan adalah dari Tanjung Pinang menuju Kota Banjarmasin dengan barang bukti keseluruhan yakni XTC 11.784 Butir (4.633 Gram) dan Shabu sebanyak 15 (Lima Belas) Paket atau (87,75 Gram).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar