5 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Tampaknya peredaran narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) seperti tak mengenal kata habis. Tapi dengan kesigapan anggota peredaran barang haram tersebut selalu berhasil dibendung. Seperti halnya, yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama BNN Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 12.45 wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 paket besar Shabu seberat 484,50 Gram (pengakuan dari tersangka GFM), serta 160 butir XTC berlogo Micky Mouse dengan tempat kejadian perkara (TKP) pertama ditemukan didepan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, dan TKP kedua di Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar.

“Petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti yang diduga Shabu seberat 484,50 Gram dari dalam ransel milik pelaku yang berinisial GFM (32) warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin di depan Bandara Syamsudin Noor,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Kamis (1/3/2018).

Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalsel itu, selain mengamankan tersangka GFM, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lain yang akan menerima barang bukti tersebut, yakni pelaku berinisial H (37) warga Jalan Adipati Binuang Kabupaten Tapin dan MR (34) warga Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar.

“Diamankannya  kedua pelaku tersebut membuat petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar. Dalam penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan 160 butir diduga XTC warna pink berlogo Mickey Mouse,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si.

Selain di rumah tersangka, lanjut Dir Resnarkoba Polda Kalsel, petugas juga melakukan pengembangan kasus di Lapas Karang Intan dan mengamankan 2 napi berinisial R (35) warga Jalan Rawasari Banjarmasin dan H (38) warga Jalan Gunung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.

Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan dan kelima pelaku tersebut terancam Pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar