Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti penyelidikan selama kurang lebih 3 hari akhirnya Sat Resnarkoba berhasil menangkap Abdul Wahab (40) atau yang kerap disapa Wahab karena terbukti menguasai 1 Paket Narkotika jenis Sabu, Kamis (1/1/2018) di Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Wahab tidak bisa menyangkal lagi setelah tertangkap tangan menyimpan barang haram tersebut di kantong celananya sebelah kiri. Wahab dan Barang bukti seberat 1,79 gram tersebut diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu IPTU Sunardi, S. Sos menuturkan “Sikat habis peredaran gelap narkotika di wilkum Polres Tanah Bumbu”. (Polres Tanbu)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto