Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut Tangkap Perempuan Pengedar Pil “JIN”

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Sat Resnarkoba Polres Tala) menangkap seorang perempuan pengedar obat Carnophen illegal berinisial YUN (31), seorang warga Jalan Telaga Daim Peneranagn I Rt.010 Rw.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Rabu (7/3/2018) pukul 20.30 Wita.

Bermula dari laporan masyarakat bahwa saudari YUN menjual obat keras jenis Carnophen, menanggapi atas laporan masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut langsung menuju ke rumah terduga dengan melakukan penyamaran yang kemudian dilakukan peggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 497 butir obat keras jenis Carnophen dan uang yang diduga hasil dari penjualan sebesar 230 ribu rupiah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut untuk dilakukan proses penyidikan. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar