Diblender dan Campur Sabun, Cara Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Narkotika jenis Sabu, Senin (10/1/2022).

Pemusnahan Barbuk yang berlangsung di Mapolres Kotabaru ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar, S.I.K., dihadiri Kejari Kotabaru dan Ketua Pengadilan Negeri.

Kapolres membeberkan Barbuk yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara yakni pertama tersangka ZA, yang terjadi pada Senin (25/10/2021) pukul 18.00 Wita di Jalan Veteran Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara.

“Tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 42 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 23,44 gram,” kata Kapolres.

Kedua pada Minggu 19 Desember 2021 dengan tersangka FR dan ES yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Raya Provinsi Kalsel-Tim, Desa Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru, dengan barang bukti sebanyak 17 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 17,20 gram.

Kemudian tanggal Selasa 21 Desember 2021 tersangka BT, sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Kotip Trubus Dusun Kotip Rt.05, Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim. Dengan barang bukti sebanyak 3 paket Narkotika jenis Sabu seberat 4,0 gram.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah itu dilarutkan di dalam ember yang berisi sabun deterjen kemudian diaduk selanjutnya dibuang ke dalam toilet.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar