Kembangkan Kasus, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Pengedaran Sabu yang Dikendalikan Dari Lapas Madiun

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

RR (48) dan MS (35) yang tertangkap tangan di Terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Minggu (26/1/2020), telah dilakukan pengembangan kasus oleh petugas Kepolisian.

Kedua tersangka yang menerima barang haram Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui jalur udara ini kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan di Jalan Kelayan Besar ll Rt.027 Rw.002 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Senin (27/1/2020) pukul 00.30 wita.

Dalam penggeledahan ini ditemukan barang bukti berupa 6 paket Sabu dengan berat 577 gram (berat bersih 571 gram), 6 paket Sabu berat 18,80 gram (berat bersih 18,78 gram), 1 pembungkus kacang dua kelinci, 1 pembungkus mie sedap, 1 kaleng permen mentos warna hijau, 1 pak plastik klip, sendok Sabu terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital warna silver, Tas kecil warna hitam, kotak pensil warna merah, Tas softel warna hitam, dan Tas merk Reebok.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan bahwa kedua tersangka ini telah menerima pengiriman Narkotika jenis Sabu dari pelaku MU yang menjalani hukuman di Lapas Madiun lewat jalur udara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar