Dua Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan – Meningkatkan profesional dibidang penyidikan, Kasat Resnarkoba Polres Balangan AKP Faddilah terus memacu semangat personelnya dalam penangganan berkas perkara.

Hari ini, Selasa (3/7/2018) tim penyidik Resnarkoba melimpahkan dua berkas perkara pelanggaran undang – undang kesehatan ke kejaksaan negeri Balangan.

Dari dua kasus yang ditangani petugas, telah ditetapkan 3 orang tersangka, ketiganya adalah AEP, HR dan HM.

Kasat Resnarkoba AKP Faddilah, S.H, mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroi, S.iK, membenarkan pengiriman berkas perkara tersebut, “Kasus yang dipikul oleh AEP, kepada tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun,” paparnya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya langsung dilimpahkan ke Tahanan kejaksaan yaitu HR dan HM.

“Percepatan penangganan berkas perkara ini merupakan salahsatu bentuk profesionalisme Polres Balangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Rabu (4/7/2018) pagi.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar