Ops Sikat Intan, Polda Kalsel Amankan 4 Pelaku Sabung Ayam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Petugas Kepolisian dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek praktek judi sabung ayam, Sabtu (18/5/2019) pukul 13.00 Wita. Dalam proses penangkapan tersebut 4 (empat) pemain judi di Jalan Prona IV Kelurahan Pamurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap Unit Ranmor Polda Kalsel dan Satgas Sikat Intan Polda.

“Berawal dari informasi dari masyarakat yang dibuat resah dengan adanya praktek judi ayam di lokasi itu, para pemain beserta barang bukti nya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian ke Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut,” terang petugas.

Keempat pelaku judi sabung ayam tersebut yakni MN (35) warga Taluk Kalayan Rt.01 No.47 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, RF (39) warga Jalan Prona 3 Gg Durian Rt.26 Kelurahan Pamurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, SPD (29) warga Jalan Sulawesi Gg Maluku Rt.02 No.24 Kecamatan Banjarmasin Tengah dan MS (35) warga Jalan Prona IV Kelurahan Pamurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Selain mengamankan 4 orang pelaku, petugas juga mengamankan 2 ekor ayam jago dan uang tunai berjumlah Rp. 523.000 (Lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

“Para pelaku sudah kita periksa beserta barang bukti berupa ayam jago dan uang tunai,” lanjut petugas.

Petugas menegaskan “Polda Kalsel dan jajaran berkomitmen menindak tegas semua praktek perjudian, termasuk sabung ayam. Karena dampak negatif perjudian hampir sama dengan Narkoba selain merusak moral, judi dapat merusak rumah tangga,“ tegas petugas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar