Peduli Keselamatan Bersama Dishub, Ditlantas Polda Kalsel Rapat Evaluasi Hasil Ramp Check

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Menjelang Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2018 (1439 H), Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan konsisten melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan (Ramp check) pada masing-masing moda transportasi. Ramp check  dilakukan terhadap semua unsur moda transportasi yang berpengaruh terhadap keselamatan perjalanan masyarakat sesuai dengan ketentuan.

Usai Ramp check pada 24 – 25 Mei 2018 lalu, Dishub bersama Ditlantas Polda Kalsel kemudian menggelar “Rapat Evaluasi Hasil Inspeksi Keselamatan (Ramp Check) Angkutan Lebaran Tahun 2018/1439 H”, bertempat di Hotel Tree Park Banjarmasin, Rabu (30/5/2018) pukul 15.30 – 19.30 wita.

Kegiatan yang dihadiri Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si. diwakili Kasubdit Bin Gakkum AKBP Afri Darmawan, SIK., Kasubdit Kamsel, Korem 101/Antasari, Danlanud, Danlanal, Denpom, Kadishub Kalsel, Ka BPTD Kalsel, GM. Angkasa Pura, KSOP Ditjen Hubla, Kadishub Banjarmasin, Kadishub Banjar, Kadishub Banjarbaru, Kacab AJR, Staf BPTD Kalsel, Kaslan Banjarmasin, Kaslan Banjar, DPC Organda Kalsel, serta DPC Organda Banjarmasin, Banjar, dan KM 6 Banjarmasin. Dibuka dengan penyampaian Ka BPTD Bapak Ardono yang mengatakan bahwa tujuan giat ini sebagai persiapan Idul Fitri 1439 H yang bersifat Preemtif dan Preventif sehingga pelu disampaikan giat awal yang sudah dilaksanakan secara bersama sama dengan berbagai instansi terkait.

Dari Ramp check  beberapa waktu lalu terhadap 95 ranmor umum, Ka BPTD Bapak Ardono yang membuka kegiatan menyatakan bahwa sebanyak 59 kendaraan laik jalan dan diberi tanda berstandar Internasional.

Selain itun kendala Ramp check  pengemudi menghindar dan lokasi parkir Terminal Km.6 on street dan membahayakan. Serta beberapa kendala lainnya juga disampaikan diantaranya Permasalahan kartu pengawasan, Stuk tidak ada, Perlengkapan kendaraan kurang, dan Taksi ilegal yang masih ada.

Sementara itu Kadishub Kalsel yang diwakili oleh Bapak M.Arief Menyampaikan bahwa tren mudik lebaran lebih dominan melalui udara sehingga Dishub Kalsel siap mendukung program penyiapan Angkutan lebaran sesuai dengan Tupoksi.

Sedangkan Kasubdit Investigasi Dijen Hubdar Kemenhub Budi Santoso dalam kesempatan ini mengatakan bahwa Ramp check  merupakan giat pemeriksaan kendaraan bermotor secara visual terhadap fungsi komponen ranmor serta kelengkapan administrasi ranmor, yang dilaksanakan diterminal secara berkala sebagai uji teknis.

Kasubdit Angkutan orang Direktorat Angkutan dan Moltimoda Dirjend Hubdar Kemenhub DR.Saprin Liputo, seluruh Steakholder harus bertanggungjawab memperbaiki angkutan transportasi agar dijalan aman dan lancar.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 setiap Angkutan umum harus ada kartu Pengawasan, sedangkan untuk perijinan AKAP tetap pada Dirjen Hubdar Kemenhub dan sekarang sudah disiapkan perijinan secara Online dimana dan kapan saja.

Disampaikan juga bahwa target Ramp check  Kalsel hanya 300 unit, dan pada tahun 2018 ini Jembatan timbang akan di operasikan dan penggunann terminal KM.17 dimaksimalkan.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Kalsel AKBP Afri Darmawan, SIK., mengatakan giat Gakkum Lantas dilaksanakan secara berkala dan rutin, sebagai upaya terakhir antisipasi fatalitas laka.

Dihimbau kepada Organda dalam mengoperasikan angkutan umum agar memperhatikan faktor keselamatan dalam angkutan lebaran, hal ini sebagai upaya Ditlantas Polda Kalsel peduli terhadap keselamatan bersama.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda juga menerangkan mengenai Tindak pidana kejahatan dalam UU No.22 Tahun 2009 yang berhubungan dengan lalu lintas  (273. 274. 275. 276. 277. 278. 279) agar benar diperhatikan dalam penyelenggaraan angkutan orang.

Tidak lupa kepada pengemudi mobil untuk menggunakan Safety bealt dengan benar karena sering disepelekan dan ini dapat menimbulkan fatalitas laka.

Untuk Kendaraan plat hitam atau taksi illegal akan dilakukan Dakgar (Penindakan Pelanggaran)  secara terpadu. Sebagaimana Pasal-pasal berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang merupakan tindak pidana kejahatan.

Sedangkan ranmor umum yang tidak mengasuransikan penumpangnya maka akan terkena sanksi denda Rp.1.500.000 atau kurungan 6 bulan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar