Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu Desa Telang HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar press release di Ruang Lobby Polres HST tentang pengungkapan kasus Narkoba, Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi, Waka Polres HST Kompol Sarjaini, Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Maturidi, S.H dan Kasi Propam Iptu Tarjono dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

Pelaku berinisial RH (38) merupakan warga Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ditangkap petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST karena mengedarkan Narkoba jenis sabu – sabu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST). Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap RH di Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 23.00 wita.

Petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket di depan pintu rumah dan 4 (empat) paket yang di simpan dalam tutup toples didalam rumah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H. mengatakan, “Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti lima buah paket sabu – sabu, satu buah HP dan uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah yang diduga sisa hasil penjualan sebelumnya,” jelas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar