Asyik Pesta Sabu, Tiga Sekawan Diciduk Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Tiga orang warga masyarakat diciduk Polisi ketika sedang asyik melakukan pesta narkoba. Ketiganya diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Senin (12/06/2023) siang, para pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah tersangka yakni MS (41). “Disana tim juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni AA (44) dan juga HTA (35),” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, 2 batang pipet terbuat dari kaca, 2 lembar plastik klip, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah sendok terbuat dari plastik bening, 1 buah korek api gas warna Jingga, 1 buah sedotan plastik warna Putih, 1 buah sedotan plastik bening, 1 kotak rokok X Bold, 1 kotak rokok Red Bold, 1 unit Handphone merek VIVO warna Gold, 1 unit Handphone merek REALME warna Biru serta 1 unit Handphone merek SAMSUNG warna Hitam.

“Keberhasilan petugas dalam menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kota Banjarbaru dan juga tidak lepas dari informasi yang telah diberikan oleh masyarakat,” terang dia.

Setelah dipastikan lokasi dan keberadaan dari penghuni rumah tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti saat sedang berpesta sabu.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Banjarbaru. Atas kasus tersebut, ketiga tersangka akan disangkakan dengan pasal Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 116 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar