Polres Balangan Gulung Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Balangan, Polda Kalsel – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan Polda Kalimantan Selatan  (Kalsel) berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan rumah kontrakan di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan, Senin (31/1/2022) pukul. 21.00 Wita.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yadiyatullah, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan upaya hukum dari personel Sat Resnarkoba Polres Balangan.

“Tersangka yang diamankan tersebut berinisial MD (52) warga Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakan di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan,” ujar Iptu Yadi.

Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, saat ditanyakan kepada tersangka, diakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Kabupaten HST.

Kemudian pada hari Selasa (1/2/2022) pukul 11.45 Wita, berdasarkan hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Balangan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK (26) di Desa Mahang Putat Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.

“Kasus Sebelumnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK (26) warga Desa Putat, HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD (52) membeli 1 paket Narkotika jenis Sabu darinya,” terang Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, 4 paket Sabu dengan berat kotor 1,01 gram, berat bersih 0,21 gram, 1 buah Timbangan Digital Scale warna hitam, 1 lembar Kain Lap warna putih biru, 1 lembar Kantong Plastik warna bening, dan 1 lembar celana kain warna coklat muda.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar