Dirlantas Polda Kalsel Hadiri Forum Driver Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Muji Ediyanto, SH., SIK dan Kasubdit Regident AKBP Afri Darmawan, SIK menghadiri kegiatan Forum Driver Online bertempat di Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (28/11/2018).

Pada kesempatan ini sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Komunitas Driver Online di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung di Forum Driver Online (FDO) Kalsel mengajukan tuntutan kepada Kepolisian, Angkasa Pura, dan pihak Aplikator.

Adapun tuntutannya adalah banyak terjadi persekusi terhadap driver online khususnya di Bandara Syamsudin Noor dan tidak ada kepastian hukum. Dan terprovokasi dari aksi persekusi yang di viralkan oleh taxi konvensional. Serta tidak ada tindak lanjut terhadup pelaku persekusi di Polres Banjarbaru.

Jangan dibiarkan giat persekusi dan penganiyaan maupun pengrusakan terhadap driver online. Dan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh driver online perlakukan secara manusiawi dan hukum yang berlaku.

Selain itu dalam tuntutannya kepada pihak Aplikator disampaikan agar hubungan kemitraan dan kesejahteraan driver online dengan pihak Aplikator yang semakin kesini semakin dikurangi bonus, tarif dan asuransinya.

Tuntutan Komunitas Driver Online ini pun ditanggapi oleh General Manager Angkasa Pura Ibu Indah dengan mengatakan terkait kemitraan dengan bandara harus ada komitmen Bidang Pelayanan dengan standar Angkasa Pura, dan apabila terdapat persekusi di dalam bandara agar segera melaporkan ke Angkasa Pura.

Terkait Regulasi Internal dalam Angkasa Pura, saat ini tidak boleh mengangkut penumpang karena belum adanya legalisasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun perijinan dari pihak Angkasa Pura. Namun apabila sudah ada regulasi yang mengatur dan sudah ijin maka diberikan kesempatan untuk bisa mengikuti seleksi dengan pihak Angkasa Pura.

Sementara itu Ditlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, SH., SIK menanggapi Terkait laporan yang belum ditindaklanjuti ada mekanisme yang bisa ditempuh yakni melalui Propam Polres maupun Polda.

Konflik sosial apabila terjadi maka tidak ada yang diuntungkan. Maka dalam UU Penanganan Konflik Sosial yang dikedepankan adalah forum forum dialog.

Dalam penekanannya Dirlantas Polda Kalsel mengatakan bahwa setiap peristiwa pidana dimana pun lokasinya berhak di tangani oleh Polri.

Dirlantas Polda Kalsel pada kesempatan ini menyarankan kepada Angkasa Pura untuk memfasilitasi pertemuan berikutnya dengan pihak Kojatas maupun Banjar Taxi untuk bisa memediasi dan berkomuniaksi kembali tentang kesepakatan kesempatan yang telah di sepakati terdahulu, termasuk dengan FDO.

Sedangkan tanggapan Ketua Komisi 4 Ketenagakerjaan mengatakan Aplikator harus Pro Aktif dan bertanggung jawab melakukan Koordinasi dengan Angkasa Pura dalam hal perijinan operasional.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar