Polres HST dan PN Barabai Tandatangani MoU Permohonan Ijin Penyitaan dan Penggeledahan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Di era modern seperti sekarang, hampir semua pekerjaan maupun kegiatan bisa kita lakukan dengan menggunakan media elektronik. Oleh karena itu Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama dengan Pengadilan Negeri Barabai Kelas II membuat inovasi berupa penyelesaian permohonan ijin persetujuan penyitaan dan penggeledahan Melalui Surat Elektronik (Email).

Inovasi ini diresmikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pengadilan Negeri Barabai Kelas II dengan Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah di kantor Pengadilan Negeri Barabai Kelas II, Rabu (18/10/2017) pukul 16.00 wita.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan akan mempermudah proses permohonan ijin untuk menggeledah dan menyitaan. Nota kesepakatan bersama ini ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Barabai Kelas II Riyono, S.H, M.H dan Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.sos, S.I.K., disaksikan pegawai Pengadilan Negeri Barabai Kelas II dan para Pejabat Utama (PJU) Polres HST serta dari para wartawan media cetak.

Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos., S.I.K., pada kesempatan itu mengatakan, “Kegiatan ini merupakan hasil pemikiran kita bersama untuk mempermudah anggota yang bertugas di lapangan, khususnya dalam proses penggeledahan atau penyitaan, karena biasanya proses tersebut memakan waktu selama berhari -hari dan dengan adanya inovasi ini bisa dilaksanakan hanya dengan hitungan jam,” jelas Kapolres HST. (Humas Polres HST)

 

Penulis: Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar